IDXChannel - Lokasi karantina dari luar negeri sudah tersebar hingga 10 lokasi yang menyesuaikan pintu masuk kedatangan para pelaku perjalanan dari luar negeri. Ini dilakukan untuk melacak pengembangan situasi Covid-19, khususnya penyebaran varian Omicron di seluruh dunia.
Sebagai generasi muda, kaum milenial harus taat peraturan dan mengikuti proses karantina yang berlaku. Seperti diketahui, pemerintah telah menetapkan pintu masuk ke Indonesia bagi para pelaku perjalanan luar negeri sejak 1 Januari 2022, terdapat sembilan pintu masuk ke Indonesia bagi pelaku perjalanan luar negeri, yaitu 3 bandar udara, 3 pelabuhan laut, dan 3 pos lintas batas negara.
Mengutip laman Sekertariat Kabniet RI, WNI pelaku perjalanan luar negeri wajib melakukan karantina, dengan masa waktu karantina 10 x 24 jam berlaku bagi WNI dari negara atau wilayah asal kedatangan dengan tiga kriteria, yaitu telah mengonfirmasi transmisi komunitas varian baru SARS-CoV-2 B.1.1.529; secara geografis berdekatan dengan negara transmisi komunitas kasus varian baru SARS-CoV-2 B.1.1.529; dan jumlah kasus konfirmasi SARS-CoV-2 B.1.1.529 lebih dari 10 ribu kasus. Sementara WNI dari negara atau wilayah asal kedatangan selain kriteria tersebut, wajib melakukan karantina dengan jangka waktu 7 x 24 jam.
Tempat karantina bagi WNI yang bepergian ke luar negeri akan menyesuaikan titik masuknya. Namun, tidak semua orang bisa mengkarantina tempat-tempat tersebut. Tempat karantina hanya diperuntukkan bagi warga negara Indonesia dengan kriteria tertentu. Adapun daftar 10 lokasi dan titik lkarantina dari luar negeri sebagai berikut: