sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Jangan Kabur! Ini Daftar Lengkap Lokasi Karantina dari Luar Negeri di Indonesia

Economics editor Shifa Nurhaliza
27/01/2022 15:37 WIB
Lokasi karantina dari luar negeri sudah tersebar hingga 10 lokasi yang menyesuaikan pintu masuk kedatangan para pelaku perjalanan dari luar negeri.
Jangan Kabur! Ini Daftar Lengkap Lokasi Karantina dari Luar Negeri di Indonesia. (Foto: Lokasi Karantina dari Luar Negeri)
Jangan Kabur! Ini Daftar Lengkap Lokasi Karantina dari Luar Negeri di Indonesia. (Foto: Lokasi Karantina dari Luar Negeri)

5. Tanjung Pinang, Kepulauan Riau

Sementara itu, bagi WNI pelaku perjalanan luar negeri yang masuk ke Indonesia melalui pelabuhan laut Tanjung Pinang, lokasi karantinanya ada di Tanjung Pinang, yaitu:

- Rumah Perlindungan Trauma Center (RTPC) Tanjung Pinang
- Shelter Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI)

6. Nunukan, Kalimantan Utara

Bagi WNI pelaku perjalanan luar negeri yang masuk ke Indonesia melalui pelabuhan laut Nunukan, Kalimantan Utara, lokasi karantinanya ada di Nunukan, yaitu:

- Rusunawa Pemerintah Daerah Nunukan

7. Entikong, Kalimantan Barat

Bagi WNI pelaku perjalanan luar negeri yang masuk ke Indonesia melalui pos lintas batas negara Entikong, Kalimantan Barat, lokasi karantinanya ada di Entikong, yaitu:

- Gedung Terminal Barang Internasional (TBI) Entikong
- Unit Latihan Kerja Indonesia (ULKI)
- Gedung Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Entikong

8. Aruk, Kalimantan Barat

Bagi WNI pelaku perjalanan luar negeri yang masuk ke Indonesia melalui pos lintas batas negara Aruk, Kalimantan Barat, lokasi karantinanya ada di:

- Gedung Diklat Badan Kepegawaian Daerah (BKD)
- Asrama Haji Kota Sambas
- Wisma Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Aruk
- Asrama Brimob

9. Motaain, Nusa Tenggara Timur

Bagi WNI pelaku perjalanan luar negeri yang masuk ke Indonesia melalui pos lintas batas negara Motaain, Nusa Tenggara Timur, lokasi karantinanya ada di:

- Rusun Yonif RK 744/SYB

10. WNI pelaku perjalanan luar negeri juga bisa melakukan karantina di tempat akomodasi karantina lainnya yang ditetapkan oleh Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Daerah berdasarkan rekomendasi dari Satuan Tugas Penanganan COVID-19.

Syarat Karantina di Tempat-Tempat Tersebut diantarana Pekerja Migran lndonesia (PMI) yang kembali ke lndonesia untuk menetap minimal 14 hari di lndonesia, pelajar/mahasiswa yang kembali ke lndonesia setelah menamatkan pendidikan atau melaksanakan tugas belajar di luar negeri, pegawai pemerintah yang kembali ke lndonesia setelah melaksanakan perjalanan dinas ke luar negeri; dan perwakilan Indonesia dalam ajang perlombaan atau festival tingkat internasional. (SNP)

Halaman : 1 2 3 Lihat Semua
Berita Terkait
Advertisement
Advertisement