ECONOMICS

Aturan Baru Naik Ojol dan Taksi Online, Wajib Bawa STRP Mulai 12 Juli

Advenia Elisabeth/MPI 12/07/2021 20:40 WIB

Kemenhub resmi memberlakukan aturan baru tentang syarat bepergian pada PPKM Darurat mulai 12 Juli, yang berlaku juga untuk pengguna ojol dan taksi online.

Aturan Baru Naik Ojol dan Taksi Online, Wajib Bawa STRP Mulai 12 Juli (Dok.MNC Media)

IDXChannel - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi memberlakukan aturan baru tentang syarat bepergian selama PPKM Darurat pada hari ini, Senin (12/7/2021). Adapun aturan tersebut berlaku juga bagi pengguna ojek online (OJOL) dan taksi online.

Sebelumnya Kemenhub mengeluarkan Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan Nomor SE 49 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor SE 43 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Darat pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati mengatakan bahwa aturan tersebut berlaku untuk semua kendaraan pribadi maupun umum, roda dua dan empat.   

“Tak terkecuali berlaku pula untuk syarat bepergian menggunakan OJOL dan taksi online,” ujarnya dalam pesan singkat yang diterima MNC Portal Indonesia, Senin (12/7/2021).

Lebih lanjut, ia menuturkan peraturan baru tersebut sudah disalurkan kepada pihak aplikator transportasi online sehingga tidak terjadi kesalahpahaman.

“Perihal ini sudah kami komunikasikan ke pihak aplikator,” jelas dia.

Dalam proses pelakasaannya di lapangan, Adita menegaskan bahwa pengguna OJOL ataupun taksi online akan diperiksa oleh pihak kepolisian yang bertugas untuk memastikan kebenarannya.

“Penumpang akan dicek juga oleh petugas kepolisian,” tegasnya.

Adapun aturan Kemenhub sebelumnya kemudian ditambah dengan berlakunya SE 49 Tahun 2021 per 12 Juli 2021 hingga 20 Juli 2021. Pada aturan terbaru, terdapat syarat tambahan untuk bepergian di dalam satu wilayah aglomerasi perkotaan.

Syarat bepergian terutama pada moda transportasi darat juga diterapkan pemberlakuannya sebagai syarat bepergian menggunakan OJOL dan taksi online.  Dimana pada aturan baru disebutkan, perjalanan rutin dengan moda transportasi darat serta sungai, danau dan penyeberangan dalam satu wilayah aglomerasi perkotaan sebagaimana dimaksud pada aturan Kemenhub hanya berlaku untuk kepentingan sektor esensial dan sektor kritikal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait.

Sehingga, selama PPKM Darurat hanya pekerja sektor esensial dan kritikal saja yang boleh bepergian menggunakan OJOL dan taksi online sesuai aturan terbaru dalam SE 49 Tahun 2021. Dalam hal tersebut, pelaku perjalanan wajib membawa Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP).

Aturan ini mulai berlaku pada 12 Juli 2021 sampai dengan 20 Juli 2021 dan dapat diperpanjang sesuai dengan kebutuhan dan/atau perkembangan terakhir di lapangan. 

(IND) 

SHARE