IDXChannel - Hari pertama berlakunya pemeriksaan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) pada Senin (12/7/2021) di Stasiun Tangerang diwarnai protes sebagian calon penumpang. Pasalnya, banyak dari mereka yang baru mengetahui aturan tersebut satu hari sebelumnya.
Kepala Stasiun Tangerang Eka Gusti Fadli mengatakan sejak KRL pertama beroperasi, sudah puluhan calon penumpang mengeluhkan hal yang sama. Namun, pihaknya tetap tidak bisa meloloskan calon penumpang yang tidak membawa STRP.
"Banyak yang protes karena baru tahu aturannya kemarin sore, padahal sudah diinformasikan di berbagai media. Mungkin karena ini hari Senin juga jadi hari pertama kerja," jelas Eka saat ditemui di Stasiun Tangerang.
Adanya aturan tersebut juga membuat banyak calon penumpang yang tidak memiliki STRP dilarang masuk ke peron. Tak sedikit juga calon penumpang yang memaksa masuk dengan alasan memiliki keperluan darurat.
"Kalau untuk keperluan darurat seperti ke rumah sakit, kita izinkan tapi dengan syarat tertentu. Membawa surat keterangan dari RT atau RW misalnya, yang menunjukkan bahwa perjalanan tersebut memang darurat," lanjut Eka.