ECONOMICS

Aturan Kemudahan Berusaha di IKN Sudah Diteken Jokowi

Ikhsan PSP 25/01/2023 08:27 WIB

Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meneken Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) terkait pemberian perizinan usaha dan kemudahan berusaha di IKN.

Aturan Kemudahan Berusaha di IKN Sudah Diteken Jokowi. Foto: MNC Media.

IDXChannel - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meneken Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) terkait pemberian perizinan usaha dan kemudahan berusaha di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.

Hal itu diungkapkan Menteri Investasi Bahlil Lahadalia. 

Dalam aturan tersebut nantinya akan memuat tentang insentif untuk investor di IKN untuk menarik minat para investor.

"Sudah diteken (Presiden Jokowi), dan itu sudah di kita (Kementerian Investasi), dan alhamdulillah sudah selesai," kata Bahlil saat ditemui di Gedung Kementerian Investasi/BKPM, Selasa (24/1).

Bahlil mengaku lega setelah melewati pembahasan dan perdebatan yang sangat panjang pada akhirnya peraturan tersebut bisa diselesaikan.

Dia mengeklaim aturan tersebut akan memberikan keuntungan bagi dunia usaha dan juga IKN Nusantara.

Namun Bahlil tidak bisa menyampaikan kapan aturan tersebut akan mulai diterbitkan. Sebab menurutnya itu adalah kewenangan Kementerian Sekretariat Negara.

"Perdebatan-perdebatan panjang pun sudah selesai dan ini adalah RPP yang win to win bagi dunia usaha dan IKN, sangat bagus sekali," ucap Bahlil. (NIA)

SHARE