ECONOMICS

Aturan Larangan Mudik Bikin Pusing Pengusaha Bus

Taufik Fajar 23/04/2021 17:00 WIB

Kurang tersosialisasinya Surat Edaran terkait larangan mudik tahun ini ke pemerintah daerah, berimbas bagi para pengusaha bus.

Aturan Larangan Mudik Bikin Pusing Pengusaha Bus (FOTO: MNC Media)

IDXChannel - Kurang tersosialisasinya Surat Edaran terkait larangan mudik tahun ini ke pemerintah daerah, berimbas bagi para pengusaha bus. Pasalnya, di beberapa daerah membuat peratuan daerah (Perda) masing-masing atas dasar surat edaran.

Ketua Ikatan Pengusaha Otobus Muda Indonesia (IPOMI) Kurnia Lesani Adnan mengatakan, Addendum Surat Edaran Nomor 13 tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriyah mengatur pengetatan persyaratan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) bukan larangan mudik pada tanggal 22 April hingga 5 Mei 2021.

"Jadi kemarin kejadian di Provinsi Lampung di mana Pemerintah Daerah (Pemda) telah membuat Peraturan Daerah (Perda), soal larangan mudik setelah adanya SE tersebut," ujar Kurnia, Jumat (23/4/2021).

Dia juga menegaskan seharusnya Pemda harus memahami betul isi detail SE tersebut. Dan Pemda mengikuti aturan pemerintah pusat tidak membuat aturan sendiri yang langsung melarang mudik.

"Hal ini akan membingungkan masyarakat dan akan meninmbulkan peluang oleh beberap oknum yang menyusahkan masyarakat lagi," ungkap dia.

Sebelumya Satuan Tugas Penanganan Covid-19 (Satgas Covid-19) mengeluarkan Addendum Surat Edaran Nomor 13 tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriyah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriyah. Surat Edaran ini adalah mengatur pengetatan persyaratan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN).

Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati mengatakan, SE tersebut bukan berarti larangan mudik akan mulai berlaku pada hari ini. Sebab, SE tersebut hanya sebatas pengetatan syarat bagi penumpang yang ingin melakukan perjalanan.

Pengetatan persyaratan dilakukan dari mulai H-14 peniadaan mudik periode 22 April hingga 5 Mei 2021 dan H+7 peniadaan mudik pada periode 18 Mei hingga 24 Mei 2021. Sementara selama masa peniadaan mudik 6 - 17 Mei 2021 tetap berlaku Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran virus covid-19 Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah. (RAMA)

SHARE