sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Pengusaha Bus Rela Bayar Denda Agar Bisa Angkut Pemudik

Economics editor Giri Hartomo
20/04/2021 20:50 WIB
Perusahaan Otobus meminta kepada Kementerian Perhubungan untuk mengkaji kembali sanksi denda kepada operator angkutan barang maupun penumpang yang melanggar.
Pengusaha Bus Rela Bayar Denda Agar Bisa Angkut Pemudik. (FOTO: MNC Media)
Pengusaha Bus Rela Bayar Denda Agar Bisa Angkut Pemudik. (FOTO: MNC Media)

IDXChannel - Pemilik Perusahaan Otobus (PO) meminta kepada Kementerian Perhubungan untuk mengkaji kembali sanksi denda kepada operator angkutan barang maupun penumpang yang melanggar. Karena aturan yang ada saat ini justru membuat operator tak takut untuk melanggar aturan larangan mudik 6-17 Mei 2021.

Pemilik Perusahaan Otobus (PO) Sumber Alam Anthony Steven Hambali mengatakan, ada beberapa contoh mengapa operator justru tidak takut dengan sanksi yang sudah ditetapkan oleh Kementerian Perhubungan. Sebagai salah satu contohnya adalah ketika larangan angkutan penumpang beroperasi pada musim mudik lebaran tahun lalu. 

Pasalnya pada tahun lalu pemerintah menerapkan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Di mana tujuannya adalah untuk menekan angka penularan virus corona (covid-19) yang pada saat itu baru saja masuk ke Indonesia. 

Jika berdasarkan Undang-undang, jika ada angkutan umum yang melanggar dan tetap melanjutkan perjalanannya maka akan dikenakan denda Rp500.000. Bukannya takut, namun angkutan ini justri malah ramai-ramai untuk tetap beroperasi. 

“Seperti tahun lalu kita dilarang jalan menurut UU dendanya Rp500.000 akhirnya apa yaudah ramai-ramai jalan saja," ujarnya dalam acara Webinar Sinergi Pemerintah dan Operator dalam Mewujudkan Angkutan yang Berkeselamatan, Selasa (20/4/2021). 

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement