ECONOMICS

Aturan Naik MRT Berubah Mulai 12 Juli, Ini Dokumen yang Wajib Dibawa

Tim IDXChannel 11/07/2021 15:45 WIB

Mulai 12 Juli 2021, para pengguna MRT wajib membawa dan menunjukkan salah satu dari dokumen perjalanan berikut.

Aturan Naik MRT Berubah Mulai 12 Juli, Ini Dokumen yang Wajib Dibawa (Dok.MNC Media)

IDXChannel - Sehubungan dengan telah dikeluarkannya SE Menteri Perhubungan No. 50 Tahun 2021, mulai Senin 12 Juli s/d Selasa 20 Juli 2021, MRT Jakarta hanya melayani perjalanan pekerja sektor esensial, dan kritikal.

Oleh karena itu dilansir dari akun IG@mrtjkt, para pengguna MRT wajib membawa dan menunjukkan salah satu dari dokumen perjalanan berikut:

1. Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP), atau
2. Surat Keterangan lainnya dari Pemerintah Daerah (Pemda) setempat, atau
3. Surat Tugas yang berstempel/cap basah dan ditandatangani basah/elektronik oleh pejabat minimal eselon II (untuk pemerintahan) atau pimpinan perusahaan (bagi sektor esensial dan kritikal)

Informasi lebih lanjut terkait STRP dapat diakses melalui https://jakevo.jakarta.go.id/

Mari kita patuhi aturan yang ada serta terapkan protokol kesehatan dengan ketat saat beraktivitas diluar rumah untuk kesehatan bersama. 

(IND) 

SHARE