IDXChannel- Pemerintah melalui Ditjen Perkeretaapian Kementerian Perhubungan Menteri Perhubungan RI menerbitkan Surat Edaran baru No. 50 Tahun 2021 yaitu tentang regulasi perjalanan darat khusunya pengguna KRL yang harus mengantongi Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) saja.
Corporate Secretary KAI Commuter (PT.KCI) Anne Purba mengatakan untuk penerapan dan implementasi di lapangan pada esok hari.
"Ada dua pemeriksaan yaitu di luar stasiun dan dalam stasiun. Sesuai pihak kebijakan dari Kemenhub pada wilayah maupun kota glomerasi No. 50 tahun 2021 yang harus memiliki STRP atau surat keterangan maupun surat tugas kami akaan periksa yang menyatakan harus keluar rumah untuk melakukan aktivitas dan merupakan dari sektor esensial maupun kritikal," kata Anne melalui keterangan yang diterima MPI, Minggu (11/07/2021)
Lebih lanjut Anne mengatakan untuk proses pemeriksaan tersebut pada transportasi kereta api Commuter akan diberlakukan di jalan maupun gate pintu masuk sebelum mentap kartu sebelum masuk KRL.
"Untuk yang di dalam stasiun pengecekan lain dilakukan oleh petugas KRL dimana selain surat tadi di dalam KRL maupun area stasiun dimulai dengan pengecekan suhu tubuh, pengetatan pemberlakuan protokol kesehatan diberlakukan dengan baik dan ketat," ujarnya.
Di samping itu Anne mengatakan untuk menghindari kerumumanan yang panjang pihak PT.KCI bekerja sama dengan pihak aparat kepolisian, TNI, Polri ataupun Satpol PP dan oleh aparat kewilayahan untuk menerapkan aturan baru ini.
(IND)