IDXChannel - Terus meningkatnya kasus positif covid-19 dan adanya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat membuat PT KAI Commuter memberlakukan syarat khusus bagi pengguna KRL.
Sesuai dengan SE Menteri Perhubungan No. 50 Tahun 2021 mulai 12 Juli 2021 seluruh calon pengguna KRL wajib menunjukkan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) atau Surat Keterangan lainnya yang dikeluarkan Pemerintah Daerah setempat, atau Surat Tugas yang ditandatangani oleh pimpinan instansi (minimal eselon 2 untuk pemerintahan) atau pimpinan perusahaan/kantor yang termasuk sektor esensial dan kritikal.
VP Corporate Secretary KAI Commuter Anne Purba mengatakan KAI Commuter bekerjasama dengan Pemerintah Daerah dan aparat kewilayahan setempat untuk melakukan pemeriksaan seluruh calon pengguna KRL.
"Bagi yang tidak dapat menunjukkan surat tersebut dilarang untuk naik KRL," kata Anne di Jakarta, Sabtu (10/7/2021)
Sementara itu hingga pukul 19.00 WIB, pengguna KRL di seluruh stasiun sebanyak 200.369 orang atau berkurang 3% dibanding kemarin di waktu yang sama.