IDXChannel - Dalam masa Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat (PPKM) Menteri Perhubungan menerbitkan Surat Edaran baru No. 50 Tahun 2021.
Dirjen Perkereta Apian Kementerian Perhubungan, Zulfikri mengatakan untuk perjalanan Kereta Api wilayah atau aglomerasi akan ditegaskan hanya untuk penumpang yang memiliki Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) saja.
"Kami (Dishub) menerbitkan Perubahan SE No. 50 yang diselaraskan dengan transportasi perkereta apian untuk Kereta agromerasi khusunya KRL hanya berlaku untuk sektor kritikal dan esensial dan hanya menyertakan STRP," kata Zulfikri melaui konferensi virtual, Pada Jumat (09/07/2021).
Menurut Zulfikri itu akan mulai di lakukan dan diimplementasikan mulai tanggal 12 Juli 2021 mendatang pada masa PPKM Darurat untuk kembali menekan mobilitas dari pergerakan masyarakat khusunya DKI Jakarta.
"Aglomerasi di Jabodetabek masih cukup sangat tinggi maka per 12 Juli 2021 besok kami akan berlakukan dan bagi masyarakat kami memberikan kesempatan untuk mempersiapkan khususnya kepada calon penumpang yang termasuk sektor esensial atau kritikal saja yang masih melakukan mobilita. Tapi tetap prokes harus ketat," ujarnya.