Aturan TKDN Baru Sedang Digodok, Sertifikasi Bakal Lebih Mudah dan Cepat
Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita mengungkapkan, aturan TKDN baru sedang dalam perumusan.
IDXChannel - Aturan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) menjadi salah satu yang sedang dibahas pemerintah. Ini terjadi setelah Presiden Prabowo Subianto meminta aturan tersebut lebih fleksibel agar tidak menghalangi investor datang ke Indonesia.
Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita mengungkapkan, aturan TKDN baru sedang dalam perumusan. Dia memastikan regulasi baru yang akan dikeluarkan dapat membuat proses sertifikasi lebih mudah dan cepat.
"Pokoknya sekarang kita sedang membahas bagaimana kita mereformasi tata kelola, mereformasi bisnis proses, mereformasi cara perhitungan sertifikat TKDN," kata Agus Gumiwang di Jakarta, ditulis pada Kamis (8/5/2025).
Perubahan aturan TKDN, kata Menperin, akan mempercepat dan mempermudah pelaku usaha dalam melakukan kegiatan di Indonesia. Hal ini akan memberi dampak positif pada investasi di Tanah Air.
"Kita harapkan dan kita yakin setelah nanti ini terbit menjadi regulasi, maka pelaku usaha di dalam mengurus sertifikat TKDN akan lebih cepat, lebih mudah dan akan lebih murah," ujar Agus.
Pemerintah, katanya, terus melakukan pembahasan internal untuk merealisasikan aturan baru TKDN. Agus Gumiwang berharap itu dapat diselesaikan dalam waktu dekat dan akan melakukan uji publik dengan melibatkan sejumlah pihak terkait.
"Memang kami menganggap perlu bahwa hal-hal yang berkaitan dengan kemudahan produksi dalam negeri yang mengarah ke TKDN itu, harus kami evaluasi, harus kami reformasi, bisnis prosesnya memang harus lebih baik," kata dia.
Agus menegaskan aturan TKDN baru ini juga ditujukan untuk melindungi industri dalam negeri, terutama UMKM. Sehingga, tidak perlu ada kekhawatiran akan ada lebih banyak produk impor yang masuk dalam industri di Indonesia.
"Dalam hal produk dalam negeri yang memiliki penjumlahan nilai tingkat komponen dalam negeri ditambah nilai bobot manfaat perusahaan paling sedikit 40 persen sebagaimana dimaksud pada ayat A tidak tersedia. Jadi kalau ayat A tidak tersedia atau volume tidak mencukupi kebutuhan, maka menggunakan produk dalam negeri yang memiliki nilai tingkat komponen dalam negeri paling sedikit 25 persen," ujar dia.
"Jadi ini betul-betul kita berupaya atau pemerintah berupaya untuk melindungi industri dalam negeri ," ujarnya.
(Dhera Arizona)