IDXChannel - Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita mengungkapkan pihaknya sedang melakukan perombakan aturan tingkat komponen dalam negeri (TKDN). Perombakan aturan ini bertujuan untuk mereformasi tata kelola, mereformasi bisnis proses, hingga mereformasi cara penghitungan sertifikat TKDN.
"Jadi nanti kalau ini sudah diketok sebagai regulasi, harapan kami dan yakin bahwa setiap pengurusan-pengurusan mengenai TKDN itu akan mudah, tidak boleh lebih mudah tapi harus mudah, cepat, tidak boleh lebih cepat tapi harus cepat dan murah," ujar Agus di Jakarta, Selasa (06/05/2025).
Agus menjelaskan, aturan ini membuat penerbitan sertifikat TKDN lebih cepat. Sehingga mempermudah pelaku usaha dalam melakukan kegiatan usaha.
"Reformasi TKDN ini ditujukan untuk memberikan kemudahan dari tata cara perhitungan. Kemudian juga mempercepat proses dan mengurangi biaya atau mengurangi beban biaya sertifikat TKDN," katanya.
Agus juga menegaskan upaya untuk merombak aturan ini tidak berkaitan dengan negosiasi pemerintah dalam tarif impor Amerika Serikat (AS). Ia mengatakan proses pembahasan reformasi TKDN sudah dilakukan oleh pihaknya sejak awal Februari. Artinya, perombakan aturan TKDN terjadi sebelum Presiden AS Donald Trump mengeluarkan kebijakan soal tarif impor.