Badan Otorita Ungkap Proses LOI hingga Gorundbreaking akan Dilakukan Tiga Bulan
Proses pengajuan Letter of Intent (LOI) atau surat minat investasi sampai pada tahap groundbreaking memerlukan waktu yang cukup panjang.
IDXChannel - Deputi Bidang Pendanaan dan Investasi Badan Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) Agung Wicaksono mengungkapkan proses pengajuan Letter of Intent (LOI) atau surat minat investasi sampai pada tahap groundbreaking memerlukan waktu yang cukup panjang.
Bahkan menurutnya paling cepat proses LOI sampai pada gorundbreaking itu sejauh ini paling tidak diproses dalam waktu 3 bulan. Hal itu seperti yang dilakukan oleh konsorsium Nusantara yang dipimpin Agung Sedayu Group yang sudah melakukan gorundbreaking pada bulan September lalu.
"Prosesnya berapa lama itu sangat tergantung, ada yang bisa cepat sekali, sebagai contoh konsorsium Nusantara itu mereka Groundbreaking bulan September, seinget saya mulai bergerak masuk bulan Juni, jadi mungkin sekitar 3 bulan yang tercepat bisa seperti itu," ujar Agung konferensi pers virtual, Senin (20/11/2023).
Namun demikian, Agung mengatakan kecepatan realisasi investasi dari LOI hingga gorundbreaking ini tergantung bagiamana pelaku usaha untuk mengikuti proses yang telah dibuat oleh badan otorita. Semakin cepat mengikuti proses, maka bisa terealisasi juga dengan cepat. Mengingat Badan Otorita sendiri tidak memberikan batas waktu bagi pelaku usaha yang sudah mengajukan LOI.
Disamping itu, Badan Otorita juga kemudian melakukan filtrasi untuk memprioritaskan beberapa sektor yang terlebih dahulu masuk ke IKN. Selanjutnya badan otorita bakal melihat juga aspek kesiapan pelaku usaha sebelum benar-benar memulai investasi di IKN.
"Dari segi kesiapan perushaan yang kita evaluasi dari segi keunagannya, kesiapan desainnya, kesesuaian lokasinya, dan macem macem, itu sangat tergantung," lanjut Agung.
Namun menurutnya ada juga investor yang sejak mengajukan LOI saat pertama kali penjajakan pasar pada tahun 2022 lalu belum juga melakukan groundbreaking hingga saat ini. Hal itu dikarenakan masalah pengalokasian lahan yang belum cocok hingga kini.
"Ada juga investor yang sudah cukup lama sejak 2022 masih berproses karena misal masih mencari lahan hang sesuai dengan tata ruang, kita tidak mau melanggar ketentuan tata ruang," lanjutnya.
Agung menambahkan terdapat beberapa proses yang perlu dilalui oleh investor sebelum melakukan investasi di IKN. Tahap pertama penyerahan LOI, kedua tinjauan dan penilaian sektor skala prioritas LOI oleh OIKN, tahap ketiga 1 on 1 meeting.
Setelah melewati tahap 1 on 1 meeting, tahap selanjutnya pelaku usaha mulai melakukan penyerahan surat konfirmasi, tahap selanjutnya badan otorita memberikan surat tanggapan kepada calon investor atas surat konfirmasi pelaku usaha.
Setelah itu, tahap selanjutnya adalah perjanjian kerahasiaan dan permohonan data NDA dan data Request, baru kemudian masuk ke tahap studi kelayakan dan terkahir kesepakatan baru memulai pembangunan.
(SLF)