Bagaimana Cara Menghitung Pajak Perusahaan? Ini Penjelasan Lengkapnya
Cara menghitung pajak perusahaan bisa dilakukan dengan mengalikan seluruh pendapatan kena pajak dengan tarif PPh yang berlaku.
IDXChannel – Cara menghitung pajak perusahaan tidaklah sulit. Wajib Pajak Badan atau Perusahaan menanggung kewajiban untuk melapor dan membayar pajak dimulai dari awal berdirinya atau sejak awal bisnis tersebut dijalankan.
Ada sejumlah mekanisme umum yang dilakukan untuk melakukan perhitungan pajak perusahaan. Dilansir dari berbagai sumber, berikut rangkuman IDXChannel mengenai cara menghitung pajak perusahaan.
Cara Menghitung Pajak Perusahaan
Sebelum mengetahui lebih lanjut mengenai cara menghitung pajak perusahaan, Anda perlu memahami lebih dulu tentang Wajib Pajak Badan atau Perusahaan.
Sesuai UU PPh, Badan adalah sekumpulan orang dan atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha.
Bentuk usaha Badan dapat berupa Perseroan Terbatas (PT), Persekutuan Komanditer (CV/Commanditaire vennootschap), Perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), firma, kongsi, koperasi, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi, lembaga, dan lain sebagainya.
Pada umumnya, Wajib Pajak Badan memiliki kewajiban untuk membayar pajak penghasilan dan melaporkan surat pemberitahuan tahunan pajak (SPT). Selain itu, ada kewajiban tambahan yang dikenakan kepada Wajib Pajak Badan yakni memungut dan menyetor pajak penghasilan, memungut/memotong dan menyetor PPN ke kas negara, melaporkan SPT Masa PPN, dan menyampaikan SPT Masa/Tahunan PPh.
Cara Menghitung Pajak Perusahaan
1. Membuat Pembukuan
Agar sebuah Wajib Pajak Badan dapat menghitung jumlah pajak penghasilan terutang, maka Wajib Pajak Badan harus melakukan pembukuan usaha. Hal ini sesuai dengan UU KUP pasal 28 ayat 1 yang mengatakan bahwa Wajib Pajak Badan wajib menyelenggarakan pembukuan. Pembukuan tersebut akan digunakan untuk mengetahui hasil perhitungan Penghasilan Kena Pajak (PKP) Wajib Pajak Badan.
2. Menghitung Penghasilan Kena Pajak
Cara menghitung pajak perusahaan tidak terlepas dari perhitungan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PKP). Untuk mengetahui PKP bagi Wajib Pajak Badan dalam menghitung PPh Badan, Anda perlu melakukan perhitungan sebagai berikut.
- Menghitung Penghasilan Dalam Satu Tahun
Wajib Pajak Badan harus menghitung seluruh penghasilan yang diterima dari bisnis yang dijalankannya dalam satu tahun pajak. Penghasilan yang bukan objek pajak dan penghasilan yang dikenakan PPh Final tidak perlu dimasukkan dalam perhitungan. Namun, jika sudah terlanjur masuk, Anda perlu mengeluarkan laporan rugi atau laba terlebih dahulu melalui koreksi fiskal.
- Mengurangi Biaya-Biaya
Wajib Pajak Badan harus mengurangkan total penghasilan dengan biaya-biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan usaha baik pengeluaran langsung maupun tidak langsung.
- Biaya yang Tidak Dapat Dikurangkan
Wajib Pajak Badan harus mengeluarkan mengeluarkan biaya-biaya yang tidak dapat dikurangkan sesuai ketentuan perundang-undangan. Biaya tersebut antara lain pembagian dividen, sisa hasil usaha, biaya kepentingan pribadi pemegang saham, dan lain sebagainya. Namun, jika biaya tersebut sudah terlanjur masuk dalam pembukuan, maka Anda harus melakukan koreksi fiskal.
3. Mengetahui Peredaran Bruto untuk Menghitung PPh Badan
Peredaran bruto merupakan total keseluruhan penghasilan yang diperoleh oleh Wajib Pajak Badan maupun Wajib Pajak Pribadi. Jika perusahaan membuat pembukuan, maka PKP dapat dihitung dari pembukuan tersebut. Namun, jika perusahaan tidak membuat pembukuan, PKP akan dihitung dengan Norma Penghitungan Penghasilan Netto (NPPN).
Berdasarkan peredaran bruto Badan Usaha, NPPN terbagi dalam dua jenis sebagai berikut.
- Peredaran Bruto Sampai dengan Rp50 Miliar
Wajib Pajak Badan dengan peredaran bruto sampai dengan Rp4,8 miliar akan mendapat fasilitas pengurangan tarif 50% dari PKP. Perhitungannya adalah 50% x 22% x Rp4,8 miliar.
Sementara itu, bagi Wajib Pajak Badan dengan peredaran bruto Rp4,8 miliar hingga Rp50 miliar, perhitungannya adalah 50% x tarif biasa x PKP peredaran bruto yang mendapat potongan. Setelah itu, hasilnya ditambah dengan PKP x tarif tanpa potongan.
- Peredaran Bruto Lebih dari Rp50 Miliar
Wajib Pajak Badan dengan peredaran bruto lebih dari Rp50 miliar tidak memperoleh fasilitas pengurangan, yakni langsung PKP dikalikan tarif sebesar 22%.
4. Menghitung Pajak Penghasilan Terutang
Cara menghitung pajak penghasilan yang terutang adalah dengan mengalikan PKP dengan tarif PPh yang berlaku. Dalam UU UU No.36 tahun 2008 pasal 17, tarif pajak bagi Wajib Pajak Badan adalah 25%. Namun, tarif itu telah mengalami perubahan pada tahun 2022 menjadi 22%.
Setelah besaran PPh terutang diperoleh, Anda juga perlu menghitung jeni PPh lainnya seperti:
- PPh lain yang sudah terbayar lewat pemotongan oleh pihak ketiga;
- PPh badan yang sudah dicicil dan dibayarkan sendiri;
- PPh yang sudah dibayarkan di luar negeri.
Setelah semua perhitungan dilakukan, barulah Anda bisa memperoleh perhitungan akhir dari PPh Badan baik lebih maupun kurang bayar.
5. Contoh Menghitung PPh Badan atau Perusahaan
PT BCDA merupakan perusahaan Tbk dengan penghasilan bruto sebesar Rp75.000.000.000. Perusahaan ini memiliki Penghasilan Kena Pajak (PKP) dari hasil pembukuannya sebesar Rp5.000.000.000 dan peredaran bruto yang lebih dari Rp50 miliar.
Sesuai ketentuan penghitungan PPh Tahun Pajak 2022, tarif pajak Wajib Pajak Badan menggunakan tarif sebesar 22%. Maka, PPh Badan Terutang PT BCDA dapat dihitung sebagai berikut.
Peredaran Bruto = Rp75.000.000.000
Penghasilan Kena Pajak (PKP) = Rp5.000.000.000
PPh Badan = 22% x PKP
= 22% x Rp5.000.000.000
= Rp880.000.000
Jadi, pajak penghasilan Wajib Pajak Badan PT BCDA adalah sebesar Rp880.000.000.
Itulah ulasan IDXChannel mengenai cara menghitung pajak perusahaan yang bisa dijadikan referensi bagi Wajib Pajak Badan dalam menentukan besaran pajak yang harus dibayarkan. Semoga bermanfaat!