ECONOMICS

Bagaimana Jika Tidak Sanggup Membayar Tunggakan BPJS Kesehatan?

Shifa Nurhaliza Putri 04/07/2024 11:20 WIB

Saat ini masih banyak peserta yang bertanya terkait apa dampak jika tidak sanggup membayar tunggakan BPJS Kesehatan?

Bagaimana Jika Tidak Sanggup Membayar Tunggakan BPJS Kesehatan? (Foto: Jika Tidak Sanggup Membayar Tunggakan BPJS Kesehatan)

IDXChannel – Saat ini masih banyak peserta yang bertanya terkait apa dampak jika tidak sanggup membayar tunggakan BPJS Kesehatan? Selain sanksi, BPJS Kesehatan juga memberikan solusi kepada peserta BPJS yang terutang iuran kesehatan. 

Hal ini untuk memudahkan dan membantu peserta melunasi tunggakan BPJS kesehatannya agar dapat menggunakan kembali kartu BPJS Kesehatan miliknya.

Bagaimana Jika Tidak Sanggup Membayar Tunggakan BPJS Kesehatan

Berikut beberapa cara yang bisa Anda lakukan jika Anda tidak sanggup membayar tunggakan BPJS Kesehatan yang dikutip dari berbagai sumber:

1. Menurukan Kelas Perawatan Bagi peserta BPJS 
Iuran BPJS kesehatan yang dibayarkan peserta BPJS didasarkan pada kelas perawatan yang diikuti, penurunan kelas dapat menjadi solusi untuk mengatasi pelunasan hutang BPJS kesehatan.

2. Mendaftar sebagai penerima tunjangan iuran (PBI) 
Solusi kedua ketika Anda tidak dapat membayar hutang iuran BPJS adalah dengan mendaftar sebagai penerima iuran penunjang iuran atau PBI. Hal ini dilakukan karena menurut Anda iuran BPJS Kesehatan terlalu besar, bahkan untuk kelas 3, karena pendapatannya rendah, Anda bisa mengajukan PBI dengan mendatangi kantor dinas sosial .

3. Mengikuti Relaksasi Tunggakan 
Sebagai peserta BPJS Kesehatan, Anda dapat meminta keringanan dan hanya membayar selama 6 (enam) bulan ditambah biaya 1 bulan pada bulan berjalan. Untuk mengajukan permohonan bantuan tunggakan pembayaran BPJS Kesehatan, Anda dapat melakukannya melalui aplikasi mobile JKN atau KIS atau melalui Care Center 1500400 atau cabang BPJS Kesehatan.

Keringanan ini merupakan implementasi dari Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020, Pasal 42 Ayat 3a dan Peraturan BPJS Kesehatan Nomor 3 Tahun 2020. Dengan demikian, program relaksasi ini dapat membantu  peserta BPJS Kesehatan yang tagihannya sudah jatuh tempo bertahun-tahun.

Jika kartu tersebut sebelumnya tidak aktif, maka dapat diaktifkan kembali dengan pengurangan hutang tersebut. (SNP)

SHARE