IDXChannel—Apakah perpanjangan SIM harus ada BPJS aktif? Mulai 1 Juli sampai dengan 30 September 2024, Korlantas Polri memberlakukan uji coba persyaratan BPJS Kesehatan aktif untuk pembuatan dan perpanjangan SIM A-C.
Uji coba dan kebijakan ini tertuang dalam Perpol No. 2/2023, yang tak lain adalah perubahan atas Perpol No. 5/2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM.
Dalam masa uji coba ini, pemberlakuan BPJS Kesehatan sebagai persyaratan perpanjangan SIM ini tidak diterapkan pada seluruh wilayah, melainkan hanya sebagian saja. Yakni pada tujuh provinsi pilihan.
Adapun ketujuh provinsi yang masuk wilayah uji coba persyaratan BPJS Kesehatan dalam pembuatan dan perpanjangan SIM antara lain:
- Aceh
- Sumatera Barat
- Sumatera Selatan
- Jakarta
- Kalimantan Timur
- Bali
- Nusa Tenggara Timur
Pemberlakuan aturan ini merupakan tindak lanjut atas Inpres No. 1/2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminsan Sosial Kesehatan Nasional untuk meningkatkan jumlah pengguna JKN.