Sebagai informasi, dari total peserta sejumlah 270,4 orang, ada sekitar 63 juta peserta yang kepesertaannya tidak aktif. Jika saat mengurus perpanjangan SIM rupanya kepesertaan BPJS Kesehatan pemilik kendaraan tidak aktif, maka SIM tidak dapat diambil.
Proses perpanjangan tetap berjalan, namun SIM tidak dapat diambil sampai peserta mengurus reaktivasi BPJS Kesehatannya di lokasi pembuatan SIM alias Samsat. Sebelum mengurus perpanjangan SIM, ada baiknya pemilik kendaraan mengecek kepesertaan BPJS Kesehatannya dulu.
Untuk mengecek status kepesertaan, masyarakat dapat memanfaatkan aplikasi JKN Mobile yang dapat diunduh di Playstore dan App Store, juga memanfaatkan saluran WhatsApp CHIKA, masyarakat juga dapat menelpon call center BPJS Kesehatan.
Itulah penjelasan tentang apakah perpanjangan SIM harus ada BPJS aktif. (NKK)