ECONOMICS

Bahas Penjualan Baju Bekas Impor di Instagram, Tiga Kementerian Siap Bertemu

Iqbal Dwi Purnama 13/11/2023 22:22 WIB

Teten Masduki mengungkapkan bahwa pihaknya masih menemukan banyak akun penjual pakaian bekas di Instagram. 

Bahas Penjualan Baju Bekas Impor di Instagram, Tiga Kementerian Siap Bertemu (foto: MNC Media)

IDXChannel - Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil menengah (KemenkopUKM) tengah bersiap mengundang kementerian terkait untuk membahas penjualan baju bekas di platform media sosial instagram.

Dalam pandangan KemenkopUKM, praktik penjualan baju bekas impor merupakan tindakan yang melanggar aturan.

Namun demikian, pihak kementerian tersebut mengaku tidak bisa melakukan penindakan hukum, sehingga perlu berkoordinasi dengan kementerian terkait, yang memiliki kewenangan penindakan.

"Nanti kami undang. Kami minta kementerian yang punya kewenangan penindakan untuk dapat melakukan tindakan sesuai ketentuan," ujar Deputi Bidang UKM KemenkopUKM, Hanung Harimba Rachman, di Jakarta, Senin (13/11/2023).

Menurut Hanung, dua kementerian yang akan diundang adalah Kementerian Perdagangan (Kemendag) dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo).

"Nggak cuman Kemendag sebenarnya, ada juga Kemenkominfo, karena yang berhak menutup (platform) itu kan Kemenkominfo," tutur Hanung.

Hanung berharap pertemuan tersebut segera terjadi dalam waktu dekat. Namun, saat ditanya apakah pertemuan tersebut akan direalisasikan pada bulan November, Hanung mengaku belum bisa memastikan.

"Mudah-mudahan dalam waktu dekat kita bisa ngobrol. Mudah-mudahan bisa kita diskusikan secepat mungkinlah," ungkap Hanung.

Sebelumnya, Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM), Teten Masduki, mengungkapkan bahwa pihaknya masih menemukan banyak akun penjual pakaian bekas di Instagram. 

Teten menilai bahwa penjualan produk-produk ilegal bisa memberikan dampak buruk terhadap keberlangsungan UMKM di Tanah Air.

Sebab, barang ilegal ini masuk ke pasar domestik tanpa melalui perizinan serta tidak terikat regulasi yang ditetapkan oleh pemerintah.

Sementara, untuk bersaing dengan mereka, pelaku UMKM memiliki kewajiban untuk mengikuti seluruh aturan yang berlaku di dalam negeri.

Hal tersebut yang menyebabkan ongkos produksi hingga penjualan produk UMKM memiliki harga yang lebih besar ketimbang barang impor yang masuk dan langsung dijual di pasar.

"Mereka berbisnis di sini, jadi mereka harus ikut aturan hukum di Indonesia. Mereka harus nurunin (produk yang dijual), karena penjualan barang ilegal di platform itu dampaknya besar," ujar Teten. (TSA)

SHARE