ECONOMICS

Bahlil Beber Alasan Izin Investasi Miras Masuk ke Perpres

Ferdi Rantung 06/03/2021 20:00 WIB

Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal, Bahlil Lahadalia, mengakui aturan itu timbul karena aspirasi para petani.

Bahlil Beber Alasan Izin Investasi Miras Masuk ke Perpres. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mencabut izin investasi minuman keras (miras) yang tercantum di dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021. Meski begitu, Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal, Bahlil Lahadalia, mengakui aturan itu timbul karena aspirasi para petani.

Informasi tersebut, dia sampaikan dalam Rakernas Hipmi 2021.

Mulanya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal untuk menampung aspirasi dari daerah. Sebab, banyak para petani yang memproduksi bahan minuman keras di daerah tidak bisa mengembangkan usahanya karena terbentur aturan.

"Kemudian itu diatur dalam PP 10 2021, dengan melihat rekomendasi dari Gubernur tapi kemudian kita ditorpedo bos, dihajar karena seolah-olah karena kepala BKPM mantan ketum Hipmi jadi diizinkan aja tuh barang," kata Bahlil dalam Rakernas Hipmi 2021, Sabtu (6/3/2021).

Dia mengungkapkan, saat ini BPKM sedang merevisi aturan yang telah dicabut oleh Presiden tersebut.

"Aturan itu dipending. Kita cabut lampiran itu yang di lampiran 3 nomor 31, 32, 33 itu kita cabut. Nah sekarang kita lagi merevisi dan mencari narasi yang tepat untuk mengakomodir aspirasi tadi," jelasnya.

Dia menambah, sejatinya aturan izin alkohol sudah ada 1931. Dan setiap zaman ada keluar izin mengenai miras.

"Sudah ada 109 izin alkohol ini, di DKI pun ada, di Bali juga ada. Jadi jangan berpersepsi dibuka zaman ini saja," tutupnya. (TYO)

SHARE