Bahlil Beberkan Alasan Dicabutnya 2.051 Izin Tambang
Dia menerangkan, pencabutan IUP tersebut merupakan rekomendasi dari kementerian teknis.
IDXChannel - Menteri Investasi Bahlil Lahadalia mengungkapkan alasan pihaknya mencabut 2.051 Izin Usaha Pertambangan (IUP) dari target 2.078 IUP. Bahlil mengungkapkan, pencabutan IUP ini menjadi wewenangnya selaku Ketua Satuan Tugas (Satgas) Penataan Penggunaan Lahan dan Investasi sesuai Keputusan Presiden (Keppres) No.1 tahun 2022 tentang Satgas Penataan Penggunaan Lahan dan Penataan Investasi.
Dia menerangkan, pencabutan IUP tersebut merupakan rekomendasi dari kementerian teknis.
"Jadi setelah dilakukan verifikasi oleh kementerian teknis, dibawa ke satgas 2.078 IUP tersebut. Lalu kemudian kita cabut atas rekomendasi kementerian teknis. Ini adalah mekanisme urutannnya," terang Bahlil saat Rapat Kerja (Raker) bersama dengan Komisi VI DPR RI di Senayan, Senin (1/4/2024).
Diakui Bahlil, setelah mencabut IUP itu pihaknya masih memberikan ruang kepada pengusaha yang merasa keberatan. Dia pun membeberkan dasar pencabutan IUP yang juga sudah diumumkan berkali-kali kepada pengusaha.
"Pertama adalah izinnya sudah ada, tidak diurus perkembangan izinnya. Kedua, izinnya ada digadaikan di bank," urainya.
Lalu, ada perusahaan tambang yang sudah memiliki IUP untuk kebutuhan Initial Public Offering (IPO) atau Penawaran Umum Perdana Saham, namun dana hasil IPO tidak dipakai mengelola investasi. Lalu pemegang IUP dinyatakan pailit.
Alasan pencabutan selanjutnya yaitu, pengusaha yang tidak mengurus Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB( sesuai ketentuan.
"Kemudian RKAB 3 tahun tidak diurus. Ini syarat-syarat yang dibuat. Terkecuali adalah RKAB tidak dibuat karena izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH) nya belum dikeluarkan," tutupnya.
Sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif menjelaskan, pencabutan IUP dalam daftar pencabutan IUP melalui SK yang dikeluarkan menteri investasi.
"Dan apabila terdapat perbedaan jumlah dalam data pencabutan IUP antara ditjen minerba dan BKPM, dimungkinkan adanya pencabutan IUP oleh menteri investasi yang tidak atau belum dikirimkan tembusanya ke ditjen minerba," tegas Arifin.
(NIA)