IDXChannel - Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) melaporkan Menteri Investasi atau Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) soal izin tambang yang dikenakan fee.
Bahlil yang dimintai tanggapannya soal laporan tersebut, mengaku belum dan tidak mengetahuinya.
"Oh saya enggak tahu, saya enggak tahu, saya belum tahu," katanya di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (19/3/2024).
Sebelumnya, Koordinator Nasional Jatam, Melki Mahar menyatakan, laporannya ke KPK terkait dugaan pencabutan dan pengaktifan kembali izin tambang yang dikenakan fee.
"Hari ini kami dari Jatam melaporkan dugaan korupsi yang dilakukan oleh Menteri Investasi atau Kepala BPKM Bahlil kepada KPK terkait dengan proses pencabutan ribuan izin tambang sejak 2021-2023 yang kami duga penuh dengan praktik korupsi," kata Jamil di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (19/3/2024).