IDXChannel - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif membenarkan Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia telah mencabut 2.051 Izin Usaha Pertambangan (IUP) per 14 Maret 2024.
"Pencabutan IUP dari target 2.078, sampai saat ini hanya 2.051 IUP, sebanyak 1.749 IUP mineral dan 302 IUP batu bara dicabut berdasarkan SK Pencabutan," jelas Arifin saat Rapat Kerja (Raker) dengan Komisi VII DPR RI, Jakarta, Selasa (19/3/2024).
Sedangkan 27 IUP yang tidak dicabut terdiri dari delapan IUP di Aceh karena Otsus, dan 12 IUP batuan karena wewenang gubernur, kemudian satu IUP aspal karena kebijakan presiden dan dua IUP sudah berakhir dan empat IUP merupakan dua IUP yang dicabut dua kali.
"(Jadi) sampai 14 Maret 2024 sebanyak 585 IUP telah dibatalkan pencabutan oleh BKPM terdiri dari 499 IUP mineral dan 86 IUP batu bara, namun baru 469 IUP yang masuk dalam sistem minerba one data Indonesia (MODI)," terang Arifin.