IDXChannel - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif mengungkapkan, pemerintah telah menyetujui untuk memperpanjang kontrak izin usaha pertambahan khusus kepada (IUPK) PT Freeport Indonesia hingga 2061.
Seperti diketahui, kontrak perusahaan tambang asal Amerika Serikat (AS) itu semula akan berakhir pada 2041, sehingga masa perpanjangan kontrak itu akan diberikan selama 20 tahun.
"Freeport ya itu (diperpanjang hingga) 2061 kita, karena dia kan sudah sekian puluh tahun dan dalam persyaratannya kan ada cadangan ya, masa mau kita putusin (Freeport) terus cari lagi?" terang Arifin ketika ditemui di Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (17/11/2023).
Diungkapkannya, untuk saat ini Freeport fokus untuk mengeruk cadangan emas dan tembaga di tambang yang berada di bawah tanah alias underground.