Namun demikian, Arifin mengatakan, Satgas sejatinya masih memberikan ruang untuk menghidupkan kembali IUP yang dicabut melalui prosedur pengajuan keberatan pencabutan, di mana pemerintah menetapkan kroiteria dan evaluasi atas upaya aministratif keberatan IUP yang dicabut tersebut.
Terakhir, Arifin menjelaskan, pencabutan IUP dalam daftar pencabutan IUP melalui SK yang dikeluarkan menteri investasi.
"Dan apabila terdapat perbedaan jumlah dalam data pencabutan IUP antara Ditjen Minerba dan BKPM dimungkinkan adanya pencabutan IUP oleh Menteri Investasi yang tidak atau belum dikirimkan tembusanya ke Ditjen Minerba," pungkasnya.
(YNA)