Sisanya, lanjut Arifin, empat IUP masih dalam proses masuk MODI dan 112 diantaranya belum bisa masuk karena masih memiliki kewajiban pembayaran PNBP," terang Arifin.
"Kami jelaskan, terkait data pencabutan yang dimaksud, data pencabutan IUP oleh BKPM di ditjen minerba direkap berdasarkan email pemberitahuan dari BKPM kepada perusahaan yang ditembuskan kepada Ditjen Minerba," papar Arifin.
Lebih lanjut, Arifin juga menerangkan, target 2.078 IUP itu berdasarkan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam rapat terbatas pada Januari 2022, melalui Satgas Penataan Lahan dan Penataan Investasi yang memang diketuai oleh Bahlil.
"Penyebab dicabutnya izin tambang itu pada dasarnya karena perusahaan tidak menyampaikan RKAB sampai 2021 maupun perusahaan dianggap pailit," tuturnya.