IDXChannel - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggali informasi perihal proses pemberian izin tambang oleh Gubernur Maluku Utara (Malut), Abdul Gani Kasuba (AGK), kepada pihak swasta.
Hal itu dilakukan saat memeriksa Direktur Hilirisasi Mineral dan Batubara Kementerian Invenstasi atau BKPM, Hasyim Daeng Barang, pada Jumat (1/3/2024) di Gedung Merah Putih KPK.
"Yang bersangkutan hadir dan didalami kembali pengetahuannya antara lain kaitan dugaan adanya pemberian izin usaha bagi pihak swasta salah satunya dibidang pertambangan," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, kepada wartawan, Selasa (5/3/2024).
Ali tidak menjelaskan secara detail terkait apa yang dikonfirmasi dari pemberian izin yang dimaksud. Namun, juru bicara bidang penindakan itu menyebutkan pemberian izin atas permintaan AGK.
"Tanpa melalui mekanisme dan atas pesanan dari tersangka AGK selaku Gubernur Malut," ujarnya.