Sebelumnya, AGK terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin (18/12/2023).
Selain Abdul Gani, KPK menetapkan Direktur PT Trimegah Bangun Persada Tbk (NCKL), Stevi Thomas Congcresco, sebagai tersangka atas kasus suap tersebut.
Bos Harita Group itu diduga memberikan sejumlah uang kepada AGK melalui ajudannya Ramadhan Ibrahim (RI) terkait pengurusan perizinan jalan yang melewati perusahaannya di Pulau Obi, Halmahera Selatan, Maluku Utara.
Penyerahan uang dilakukan secara tunai maupun rekening penampung dengan menggunakan nama rekening pihak lain ataupun swasta. Pernyataan ini diungkap Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, Rabu (20/12/2023).
Terkait hal tersebut, Legal Manager & Corporate Secretary PT Trimegah Bangun Persada Tbk (NCKL) Franssoka Y. Sumarwi membenarkan kabar penetapan salah satu petinggi perusahaan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Pihaknya menerangkan bahwa perseroan memiliki pekerjaan jalan akses operasional pertambangan (hauling road) di dalam Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang digunakan untuk kepentingan internal, dan bukan merupakan jalan umum.
“Perseroan tidak memiliki informasi kejadian atau proyek atau dugaan dari informasi KPK, yang saat ini sedang diselidiki dan/atau disidik oleh KPK. Sehingga, perseroan belum dapat memberikan informasi terkait dengan proyek pembangunan jalan yang dimaksud KPK,” kata Franssoka di Keterbukaan Informasi Bursa Efek Indonesia (BEI) Rabu (27/12/2023).
(FRI)