ECONOMICS

Bahlil: Izin Usaha Indobuildco di Hotel Sultan Sudah Dibekukan

Ikhsan Permana SP/MPI 20/10/2023 13:06 WIB

Izin usaha PT Indobuildco dalam pengelolaan Hotel Sultan sudah dibekukan sejak dua pekan lalu.

Bahlil: Izin Usaha Indobuildco di Hotel Sultan Sudah Dibekukan

IDXChannel - Izin usaha PT Indobuildco dalam pengelolaan Hotel Sultan sudah dibekukan. Pembekuan usaha milik Pontjo Sutowo itu telah dilakukan sejak dua pekan lalu.

"Dibekukan sudah dua minggu dari kemarin. Sudah dibekukan," kata Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia di Kementerian Investasi/BKPM, Jakarta, Jumat (20/10/2023).

Dia menjelaskan, salah satu syarat mendapatkan izin adalah harus memiliki hak alas atau sertifikat. Saat sertifikatnya sudah tidak berlaku atau tidak diperpanjang, maka perizinan tersebut sudah tidak memenuhi syarat dan tidak bisa lagi diterbitkan.

"Maka dari itu tidak memenuhi syarat lagi, dengan sendirinya gugur. Tapi kalau dipaksa, kita cabut," ujar Bahlil.

Dia pun mempersilakan Indobuildco melakukan protes kepada pemerintah. Namun menurutnya, pemerintah juga bisa mengambil keputusan.

"Kita akan pertimbangkan (pencabutan izin usaha). Sekali lagi saya katakan, tidak boleh pengusaha atur negara," ucapnya.


(RNA)

SHARE