Bahlil Sebut Larangan TikTok Transaksi Jual Beli untuk Lindungi UMKM
Bahlil mengatakan TikTok dilarang menjalankan aktivitas jual beli seperti e-commerce. Hal itu sebagai bentuk perlindungan terhadap UMKM.
IDXChannel – Pemerintah telah melarang TikTok menjalankan aktivitas jual beli seperti e-commerce. Hal itu sebagai bentuk perlindungan terhadap UMKM.
Menteri Investasi atau Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Bahlil Lahadalia, menilai hadirnya TikTok Shop di aplikasi TikTok menimbulkan ketidakadilan bagi para pedagang di tanah air.
Sebab, harga barang yang dijual di TikTok Shop sangat berbeda jauh dengan harga barang yang di jual di pusat-pusat perbelanjaan yang ada di Indonesia.
"Saya mau sampaikan begini, pemerintah melakukan ini dalam rangka melindungi UMKM kita, enggak fair dong, masa TikTok mau jual barang, di sini harga Rp100.000, dia jual dengan harga Rp15.000," tegasnya.
Pemerintah pun menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik yang merupakan hasil revisi dari Permendag Nomor 50 Tahun 2020.
Dengan adanya aturan tersebut, pemerintah resmi melarang TikTok melakukan transaksi jual beli barang melalui aplikasi TikTok Shop. Dia pun menegaskan aksi pemerintah ini upaya konkret untuk melindungi pelaku usaha mikro dari serangan produk impor yang dijual murah di TikTok.
(FRI)