IDXChannel - Pemerintah baru saja meneken kebijakan baru terkait praktik social commerce seperti TikTok Shop. Salah satunya dengan menerbitkan Permendag No. 50 Tahun 2020 Tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha.
Ketua DPR Puan Maharani berharap dapat menciptakan keseimbangan antara pasar digital dan konvensional. Sebab, pemerintah memiliki tugas berat untuk menjaga ekosistem perekonomian berjalan secara adil dan berkelanjutan.
"Dengan regulasi yang cermat dan tepat, Pemerintah harus memastikan perkembangan ekonomi di Indonesia tetap adil dan berkelanjutan,” kata Puan dalam keterangan resmi yang dikutip, Rabu (27/9/2023).
Puan menilai, diperlukan strategi lanjutan guna menciptakan keadilan antara pelaku usaha digital dan konvensional yang tetap menjunjung keadilan. Jangan sampai, sambungnya, aturan yang baru malah menjadi boomerang untuk mencapai target era ekonomi digital.
Menurut data TikTok Indonesia, ada sekitar 6 juta pelaku usaha lokal yang menggantungkan usahanya melalui jasa social commerce. Lalu ada sekitar 7 juta creator affiliate yang menggunakan platform Tiktok Shop.