ECONOMICS

Bahlil Ungkap Alasan Menambah Jumlah Perusahaan Penerima Gas Industri Murah

Atikah Umiyani 14/10/2024 14:40 WIB

Empat perusahaan baru tersebut yaitu PT KCC Glass Indonesia, PT Indonesia Nippon Steel Pipe, PT Rumah Keramik Indonesia dan PT Rainbow Tubulars Manufactures.

Bahlil Ungkap Alasan Menambah Jumlah Perusahaan Penerima Gas Industri Murah. Foto: MNC Media.

IDXChannel - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengungkap alasan menambah empat perusahaan baru dalam industri yang berhak menerima harga gas bumi tertentu (HGBT) atau gas industri murah. 

Adapun empat perusahaan baru tersebut yaitu PT KCC Glass Indonesia, PT Indonesia Nippon Steel Pipe, PT Rumah Keramik Indonesia dan PT Rainbow Tubulars Manufactures.

"Jadi saya kemarin menandatangani ada penambahan perusahaan yang mendapat HGBT. Salah satunya adalah KCC, pabrik kaca yang baru diresmikan kemarin di Batang," kata Bahlil ketika ditemui di Jakarta, Senin (14/10/2024). 

Pemberian HGBT kepada KCC Glass menjadi komitmen awal pemerintah lantaran perusahaan tersebut telah berinvestasi dengan membangun pabrik kaca di Kawasan Industri Terpadu Batang, Jawa Tengah tahun ini. 

"Memang itu sejak awal sudah dilakukan negosiasi, sejak mereka masuk, dan komitmen pemerintah untuk memberikan HGBT untuk gas," kata dia. 

Penambahan empat perusahaan dalam daftar penerima HGBT tercantum dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 255.K/MG.01/MEM.M/2024 yang merupakan perubahan dari Keputusan Menteri ESDM Nomor 91.K/MG.01/MEM.M/2023 yang mengatur tentang pengguna gas bumi tertentu dan harga gas bumi tertentu di sektor industri. 

Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama Kementerian ESDM, Agus Cahyono, mengatakan perubahan ini terjadi berdasarkan rekomendasi dari Menteri Perindustrian terkait pengguna gas bumi tertentu.

"Penambahan 4 industri baru sebagai pengguna gas bumi tertentu, yang berarti mulai sekarang, industri tersebut berhak menerima gas bumi dengan harga yang telah diatur khusus untuk sektor industri," kata Agus dalam keterangan resminya, Sabtu (12/10/2024)

Sejak aturan baru ini ditetapkan pada 9 Oktober 2024, maka empat perusahan baru tersebut berhak menerima gas bumi dengan harga murah.

"Keputusan ini merupakan penyesuaian untuk memastikan distribusi gas bumi lebih tepat sasaran, mengikuti evaluasi, dan perubahan kebutuhan di sektor industri," kata Aca. 


(NIA DEVIYANA)

SHARE