Baleg DPR Targetkan UU Minerba Disahkan 18 Februari 2025
Adapun Revisi UU ini baru saja dimulai pembahasannya pada hari ini.
IDXChannel - Badan Legislasi (Baleg) DPR menargetkan revisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara (UU Minerba) dapat disahkan sebagai Undang-Undang dalam Rapat Paripurna pada 18 Februari 2025.
Adapun Revisi UU ini baru saja dimulai pembahasannya pada hari ini.
Ketua Baleg DPR, Bob Hasan, menyampaikan bahwa sesuai jadwal yang telah disepakati, pembahasan Revisi UU Minerba diharapkan rampung dalam masa sidang ini.
"Diharapkan pembahasan pada tahap pembicaraan tingkat I dapat diselesaikan pada masa sidang II. Sehingga pada Rapat Paripurna 18 Februari 2028, RUU tentang minerba dapat disetujui sebagai undang-undang. Itu target kita," kata Bob dalam rapat kerja bersama pemerintah, di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (11/2/2025).
Adapun Baleg DPR RI menjadwalkan rapat panitia kerja (panja) Revisi UU Minerba pada Rabu (12/2/2025) besok.
Seharusnya, rapat panja digelar hari ini. Namun, tim ahli perlu waktu untuk menyusun matrik Daftar Inventarisasi Masalah (DIM), sehingga rapat ditunda hingga besok.
"Maka jadwal rapat sebagaimana yang sudah kita sepakati yaitu ditunda menjadi hari Rabu untuk rapat panja," tuturnya.
(NIA DEVIYANA)