ECONOMICS

Banggar DPR Beberkan Rasio Pemasukan Negara Terkait Cukai Plastik dan Bahan Mamin di 2022

Azfar Muhammad 10/09/2021 10:52 WIB

Banggar DPR RI saat Rapat Panja Banggar DPR RI menjelaskan pemasukan negara terkait rencana penerapan cukai plastik dan alat makan, dan mamin.

Banggar DPR Beberkan Rasio Pemasukan Negara Terkait Cukai Plastik dan Bahan Mamin di 2022 (Dok.MNC Media)

IDXChannel- Pemerintah melalui Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) memutuskan akan menerapkan penambahan biaya cukai plastik, cukai alat makan dan minum sekali makan, serta cuka minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022 mendatang. 

Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, hari Kamis (9/9/2021). Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah mengatakan ke depan pihak Banggar akan menambah biaya pajak dan cukai khsusunya plastik.

“Harus ada ketegasan ke depan untuk cukai dan pajak khususnya cukai plastik ini kita beberapa kali sudah bahas di raker komisi 11 dan beberapa FGD maunya nanti pemerintah undang-undangnya seperti apa dan ini harus kongkrit,” kata Said melalui keterangan Virtual dalam Rapat Banggar DPR dikutip, Jumat (10/9/2021). 

Menurut Said  potensi dari pajak plastik  ini telah menjadi fokus Pemerintah dan memiliki potensi besar dan luar biasa terhadap penambahan rasio biaya cukai di Indonesia.

“Kita serahkan kepada pemerintah dan meminta untuk komunikasi dengan komisi keuangan di DPR RI. Ini harapan kita agar beacukai ini makin naik khususnya di tahun 2022,”ungkapnya.

Tak hanya itu dirinya membahas bahan baku minuman atau makanan bermanis bisa menambah pertambahan pajak di Indonesia dan anggaran tdi tahun 2021. 

“Mungkin bahan baku bermanis ini seluruh merek nanti akan diplester harapannya kedepan nanti saya optimis kalau  cukai plastik dan bahan baku bermanis ini adalah hal yang tidak bisa dipisahkan untuk menambah rasio pendapatan cukai dan pajak,” ungkapnya.

Dengan adanya penerapan cukai ini, maka Banggar DPR dan pemerintah sepakat untuk menaikan targetpenerimaan negara tahun depan dan mengatakan untuk penerimaan perpajakan pada 2022 sebesar Rp 1.510 triliun.

"Kami ingin mengambil keputusan, penerimaan perpajakan. Pajak Rp 1.262,9 triliun menjadi Rp 1.265 triliun. Kepabeanan dan cukai Rp 244 triliun menjadi Rp 245 triliun. Sehingga total semua penerimaan perpajakan Rp 1.510 triliun, setuju?," pungkas Said diikuti kata setuju oleh peserta rapat. 

(IND) 

SHARE