Bangunan Sembilan Desa di Cianjur Direkomendasikan Direlokasi, Ini Sebabnya
Kementerian PUPR telah menyiapkan rumah tahan gempa dengan teknologi rumah instan sederhana sehat (RISHA) untuk relokasi hunian warga.
IDXChannel - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) merekomendasikan kepada Pemerintah Daerah (Pemda) maupun Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cianjur agar mengosongkan permukiman di sepanjang jalur sesar atau patahan geser aktif Cugenang.
Di kawasan tersebut, sedikitnya ada sembilan desa yang dilewati jalur sesar, yaitu Desa Ciherang, Desa Ciputri, Desa Cibereum, Desa Nyalindung, Desa Mangunkarta, Desa Sarampad, Desa Benjot, Desa Cibulakan, dan Desa Nagrak.
"Kami merekomendasikan kepada Pemda setempat agar lokasi bencana sepanjang sesar Cugenang dijadikan zona merah, dan area non hunian," ujar Direktur Jendral Perumahan Kementerian PUPR, Iwan Suprijanto, saat meninjau Lokasi Relokasi Gempa Cianjur, Minggu (11/12/2022).
Berdasarkan kajian bersama Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG), menurut Iwan, setidaknya radius 300 hingga 500 meter dari sesar tersebut baru bisa ditempati dan aman untuk dihuni oleh masyarakat.
Sehingga kalaupun terjadi gempa, harapannya tidak sampai menimbulkan kerusakan yang cukup parah.
"Jadi sekitar 300 hingga 500 meter jalur sesar Cugenang tersebut sebisa mungkin menjadi area non hunian, seperti jalur hijau, pertanian maupun ruang terbuka hijau," tutur Iwan.
Kementerian PUPR juga berharap agar Pemda bisa lebih tegas dan mengkoordinir warga Cianjur agar tidak kembali ke hunian yang lama, di mana tempat terjadinya gempa.
Sebab Kementerian PUPR telah menyiapkan rumah tahan gempa dengan teknologi rumah instan sederhana sehat (RISHA) untuk relokasi hunian warga di lahan yang sudah disiapkan Pemda di Desa Sirnagalih, Kecamatan Cilaku yang lengkap dengan prasarana, sarana dan utilitasnya.
"Pemerintah bertanggungjawab atas keselamatan warganya. Ketika warga direlokasi maka mereka akan mendapatkan ganti rugi rumah tahan gempa tipe 36 beserta lahannya. Jadi lahan yang di lokasi rawan harus dikuasai Pemda sehingga tidak ada lagi masyarakat yang membangun rumah di tempat lama," tegas Iwan. (TSA)