sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Mensos Terbitkan Surat Resmi Larangan Pemisahan Anak Korban Gempa Cianjur

News editor Widya Michella
09/12/2022 14:08 WIB
Tri Rismaharini menerbitkan edaran larangan pemisahan anak dari orang tua kandung, keluarga sedarah, atau pengasuh utama anak bagi korban bencana gempa Cianjur.
Mensos Terbitkan Surat Resmi Larangan Pemisahan Anak Korban Gempa Cianjur. (Foto: MNC Media)
Mensos Terbitkan Surat Resmi Larangan Pemisahan Anak Korban Gempa Cianjur. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Menteri Sosial Tri Rismaharini menerbitkan edaran larangan pemisahan anak dari orang tua kandung, keluarga sedarah, atau pengasuh utama anak bagi korban bencana gempa bumi di kabupaten Cianjur. Surat edaran itu tertuang dalam SE Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2022 pada tanggal 25 November 2022 lalu. 

Pada SE ini dimaksudkan sebagai dasar dalam melakukan upaya pencegahan dan pelaporan tentang keterpisahan anak dan pemindahan pengasuhan secara ilegal dari orang tua kandung, keluarga sedarah, atau pengasuh utama anak.

Mengingat adanya resiko keterpisahan maupun pemindahan pengasuhan secara ilegal dari orang tua kandung, keluarga sedarah, maupun pengasuh utama anak pasca gempa bumi Cianjur terjadi. 

"Surat Edaran ini bertujuan agar para pihak memberikan himbauan terkait larangan melakukan pemisahan anak dari orang tua kandung, keluarga sedarah, maupun pengasuh utama anak tanpa melalui prosedur dan melaporkan anak hilang, anak yang mengalami keterpisahan, maupun anak yang ditemukan kepada Kementerian Sosial atau Dinas Sosial setempat,"bunyi SE yang dikutip MNC Portal, Jumat (9/12/2022). 

Pada surat edaran ini juga memuat himbauan untuk Bupati, seluruh Camat, dan seluruh Kepala Desa di Kabupaten Cianjur untuk mencegah terjadinya keterpisahan anak. Maupun pemindahan pengasuhan secara ilegal dari orang tua kandung, keluarga sedarah, maupun pengasuh utama anak.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement