Lebih lanjut, SE ini menegaskan bahwa pemisahan anak dari orang tua kandung, keluarga sedarah, maupun pengasuh utama anak hanya dilakukan untuk alasan keselamatan, perlindungan, dan bersifat sementara.
Sementara anak hilang, anak yang mengalami keterpisahan, maupun anak yang ditemukan wajib dilaporkan kepada Kementerian Sosial maupun Dinas Sosial Kabupaten Cianjur.
"Setiap orang yang menemukan anak tanpa pendamping maupun terpisah dari orang tua, keluarga sedarah, dan pengasuh utama anak, dilarang menempatkan anak kepada orang lain, keluarga pengganti atau lembaga tanpa proses pendampingan dari Kementerian Sosial maupun Dinas Sosial Kabupaten Cianjur," kata dia.
Lalu tindakan pemisahan anak dari orang tua kandung, keluarga sedarah, maupun pengasuh utama anak yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan akan berakibat hukum bagi pelaku dan penerimanya.
Oleh karena itu, pelaporan terkait anak hilang, anak yang mengalami keterpisahan, maupun anak yang ditemukan dapat dilakukan melalui: saluran telepon kepada Command Center Kementerian Sosial melalui nomor 171.