sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Mensos Terbitkan Surat Resmi Larangan Pemisahan Anak Korban Gempa Cianjur

News editor Widya Michella
09/12/2022 14:08 WIB
Tri Rismaharini menerbitkan edaran larangan pemisahan anak dari orang tua kandung, keluarga sedarah, atau pengasuh utama anak bagi korban bencana gempa Cianjur.
Mensos Terbitkan Surat Resmi Larangan Pemisahan Anak Korban Gempa Cianjur. (Foto: MNC Media)
Mensos Terbitkan Surat Resmi Larangan Pemisahan Anak Korban Gempa Cianjur. (Foto: MNC Media)

Kemudian saluran telepon, sms dan whatsapp kepada narahubung DinasSosial Kabupaten Cianjur melalui nomor whatsapp 085794568999 (Bapak Dindin Amaludin, AKS, Sekretaris Dinas Sosial Kabupaten Cianjur). 
Atau datang langsung ke kantor Dinas Sosial Kabupaten Cianjur beralamat di Jl. Raya Bandung No.6, Bojong, Kec. Karangtengah, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat 43281.

Sebelumnya, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mencatat korban meninggal dunia akibat gempa cianjur. 

"Korban meninggal masih tercatat 334 jiwa," ucap Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Cianjur, Cecep Alamsyah saat konferensi pers.

Dalam hal ini, Cecep juga mengatakan korban yang luka berat masih 593 orang, serta korban yang masih mendapatkan perawatan di RS juga masih di angka 49 orang. 

(SLF)

Halaman : 1 2 3 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement