IDXChannel - Menteri Sosial Tri Rismaharini menerbitkan edaran larangan pemisahan anak dari orang tua kandung, keluarga sedarah, atau pengasuh utama anak bagi korban bencana gempa bumi di kabupaten Cianjur. Surat edaran itu tertuang dalam SE Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2022 pada tanggal 25 November 2022 lalu.
Pada SE ini dimaksudkan sebagai dasar dalam melakukan upaya pencegahan dan pelaporan tentang keterpisahan anak dan pemindahan pengasuhan secara ilegal dari orang tua kandung, keluarga sedarah, atau pengasuh utama anak.
Mengingat adanya resiko keterpisahan maupun pemindahan pengasuhan secara ilegal dari orang tua kandung, keluarga sedarah, maupun pengasuh utama anak pasca gempa bumi Cianjur terjadi.
"Surat Edaran ini bertujuan agar para pihak memberikan himbauan terkait larangan melakukan pemisahan anak dari orang tua kandung, keluarga sedarah, maupun pengasuh utama anak tanpa melalui prosedur dan melaporkan anak hilang, anak yang mengalami keterpisahan, maupun anak yang ditemukan kepada Kementerian Sosial atau Dinas Sosial setempat,"bunyi SE yang dikutip MNC Portal, Jumat (9/12/2022).
Pada surat edaran ini juga memuat himbauan untuk Bupati, seluruh Camat, dan seluruh Kepala Desa di Kabupaten Cianjur untuk mencegah terjadinya keterpisahan anak. Maupun pemindahan pengasuhan secara ilegal dari orang tua kandung, keluarga sedarah, maupun pengasuh utama anak.
Lebih lanjut, SE ini menegaskan bahwa pemisahan anak dari orang tua kandung, keluarga sedarah, maupun pengasuh utama anak hanya dilakukan untuk alasan keselamatan, perlindungan, dan bersifat sementara.
Sementara anak hilang, anak yang mengalami keterpisahan, maupun anak yang ditemukan wajib dilaporkan kepada Kementerian Sosial maupun Dinas Sosial Kabupaten Cianjur.
"Setiap orang yang menemukan anak tanpa pendamping maupun terpisah dari orang tua, keluarga sedarah, dan pengasuh utama anak, dilarang menempatkan anak kepada orang lain, keluarga pengganti atau lembaga tanpa proses pendampingan dari Kementerian Sosial maupun Dinas Sosial Kabupaten Cianjur," kata dia.
Lalu tindakan pemisahan anak dari orang tua kandung, keluarga sedarah, maupun pengasuh utama anak yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan akan berakibat hukum bagi pelaku dan penerimanya.
Oleh karena itu, pelaporan terkait anak hilang, anak yang mengalami keterpisahan, maupun anak yang ditemukan dapat dilakukan melalui: saluran telepon kepada Command Center Kementerian Sosial melalui nomor 171.
Kemudian saluran telepon, sms dan whatsapp kepada narahubung DinasSosial Kabupaten Cianjur melalui nomor whatsapp 085794568999 (Bapak Dindin Amaludin, AKS, Sekretaris Dinas Sosial Kabupaten Cianjur).
Atau datang langsung ke kantor Dinas Sosial Kabupaten Cianjur beralamat di Jl. Raya Bandung No.6, Bojong, Kec. Karangtengah, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat 43281.
Sebelumnya, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mencatat korban meninggal dunia akibat gempa cianjur.
"Korban meninggal masih tercatat 334 jiwa," ucap Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Cianjur, Cecep Alamsyah saat konferensi pers.
Dalam hal ini, Cecep juga mengatakan korban yang luka berat masih 593 orang, serta korban yang masih mendapatkan perawatan di RS juga masih di angka 49 orang.
(SLF)