Bank Dunia Batal Danai Proyek TPST Bandung Barat, Ini Penyebabnya
Bank Dunia batal membiayai pembangunan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) di Kabupaten Bandung Barat (KBB).
IDXChannel - Bank Dunia batal membiayai pembangunan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) di Kecamatan Ngamprah dan Kecamatan Batujajar, Kabupaten Bandung Barat (KBB).
Pembatalan ini akibat adanya penolakan dari masyarakat di sekitar lokasi yang akan dibangun TPST, khususnya di Kampung Cikupa RT 1/15, Desa Cilame, Kecamatan Ngamprah.
"Salah satunya karena ada penolakan dari warga, kalau soal lahan sebenarnya sudah tidak ada masalah karena itu milik Pemda," kata Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH), KBB, Apung Hadiat Purwoko di Ngamprah, Jumat (10/2/2023).
Menurutnya, selain lokasinya yang dianggap kurang representatif, akses jalan ke lokasi juga terlalu sempit. Sehingga bisa menyulitkan truk sampah yang nantinya akan hilir mudik saat melintas di jalan seperti di kawasan Cilame.
Meskipun penolakan hanya terjadi di Cilame, namun akhirnya untuk pembangunan TPST di Desa Batujajar juga akhirnya dibatalkan. Meskipun sebenarnya selama ini untuk lokasi yang di batujajar tidak terjadi gejolak dan riak-riak di masyarakat.
"Karena satu titik ditolak yang di Cilame, akhirnya semua proyek bantuan ini dibatalkan semua," tandasnya.
Apung menjelaskan, proyek yang didanai oleh Bank Dunia ini tidak cukup hanya mendapat persetujuan DLH KBB, tapi juga harus dari bupati, dan DPRD KBB. Sebab ketika TPST itu jadi dibangun, pada tahun pertama operasional masih ditanggung APBN, tahun kedua oleh APBD, kemudian tahun ketiga dikelola oleh BUMDes.
Hasil hitungan, untuk sarana prasarana saja butuh anggaran sekitar Rp17 miliar ditambah Rp1 miliar untuk operasional per tahun. Karena anggarannya terlalu besar sehingga dianggap bisa membebani APBD. Meskipun dari TPST ini dapat mengolah sampah menjadi briket atau RDF (Refuse Derived Fuel) yang dimanfaatkan untuk bahan bakar pabrik sampai maggot atau belatung sebagai pakan ikan.
"Berdasarkan perhitungan hasil produksi briket dan maggot dari TPST belum bisa menutup untuk kebutuhan sarpras dan operasional, jadi pembatalan ini sudah jadi perhitungan yang matang," tandasnya.
(DES)