Bank Dunia: Penghasilan Rp32.000 per Hari Masuk Kategori Miskin
Bank Dunia merilis laporannya yang bertajuk East Asia and The Pacific Economic Update October 2022: Reforms for Recovery.
IDXChannel - Bank Dunia merilis laporannya yang bertajuk East Asia and The Pacific Economic Update October 2022: Reforms for Recovery. Dalam laporan ini, Bank Dunia menetapkan ketentuan seseorang disebut berada dalam garis kemiskinan.
Ketentuan baru ini ditetapkan merespon kenaikan harga yang terjadi di kawasan Asia Timur dan Pasifik, terutama Amerika Serikat.
Garis kemiskinan ekstrem ditetapkan menjadi USD2,15 atau Rp32.812 per orang per hari dengan asumsi kurs Rp15.261 per dolar AS. Sebelumnya garis kemiskinan ekstrem di level USD1,90 atau Rp28.995 per orang per hari. Dengan adanya ketentuan baru ini, sebanyak 13 juta warga Indonesia turun kelas dari berpenghasilan menengah ke bawah menjadi kelompok miskin.
Ketentuan tersebut turut menaikkan batas penghasilan kelas menengah ke bawah (lower middle income class) dari yang semula USD3,20 atau Rp48.835 menjadi USD3,65 atau Rp55.702 per orang per hari. Demikian pula batas penghasilan kelas menengah ke atas (upper middle income class) naik dari USD5,50 atau Rp83.935 menjadi USD6,85 atau Rp104.537 per orang per hari.
"Harga yang relatif lebih tinggi menyiratkan penurunan daya beli sehingga menghasilkan tingkat kemiskinan yang lebih tinggi," tulis Bank Dunia dalam laporan tersebut pada Kamis(29/9/2022).
Penetapan batasan baru ini lantas membuat sebanyak 33 juta orang kelas menengah bawah di Asia turun kelas menjadi miskin. Indonesia dan China menjadi dua negara dengan penurunan kelas menengah bawah dan atas terbanyak.
"Meskipun dampak pada kemiskinan ekstrim USD2,15 relatif terbatas karena kemiskinan ekstrim di wilayah tersebut sudah sangat rendah, perubahan pada garis kelas berpenghasilan menengah ke bawah dan menengah ke atas masing-masing USD3,65 dan USD6,85 perlu diperhatikan," tutupnya. (RRD)