ECONOMICS

Bantah Lakukan Kartel, Wilmar Justru Salahkan Pemerintah Soal Kelangkaan Migor

Dinar Fitra Maghiszha 15/01/2023 22:13 WIB

Wilmar Group menjadi salah satu dari sekian banyak pihak yang oleh pemerintah dituding sebagai biang kerok atas terjadinya kelangkaan migor tersebut.

Bantah Lakukan Kartel, Wilmar Justru Salahkan Pemerintah Soal Kelangkaan Migor (foto: MNC Media)

IDXChannel - Melonjaknya harga hingga langkanya pasokan minyak goreng (migor) di pasar domestik yang terjadi sejak akhir 2021 hingga pertengahan 2022 kembali dibahas oleh Wilmar Group.

Sebagaimana diketahui, Wilmar Group menjadi salah satu dari sekian banyak pihak yang oleh pemerintah dituding sebagai biang kerok atas terjadinya kelangkaan migor tersebut.

Menurut temuan pemerintah, para pihak tersebut terbukti telah melakukan praktik kartel dengan bersepakat atas harga yang bakal diterapkan di pasar, yang sekiranya dapat menguntungkan kelompok mereka.

Atas tudingan tersebut, pihak Wilmar Group pun menyampaikan bantahannya.

"Hingga saat ini bahkan KPPU (Komisi Pengawas Persaingan Usaha) tidak mampu membuktikan adanya komunikasi dan koordinasi para terlapor untuk menetapkan harga minyak goreng di pasar," ujar Kuasa Hukum dari lima pihak terlapor dari Wilmar Group, Rikrik Rizkiyana, dari kantor hukum Assegaf, Hamzah & Partners (AHP), Minggu (15/1/2023).

Alih-alih dipicu oleh praktik kartel yang dilakukan Wilmar Group dkk, menurut Rikrik, lonjakan harga hingga kelangkaan pasokan migor di pasar justru merupakan imbas dari kebijakan pemerintah yang berubah-ubah dalam mengatur industri migor nasional.

"Masalah kelangkaan (migor) justru muncul karena adanya ketidakpastian kebijakan dari pemerintah, yang dalam hal ini adalah Kementerian Perdagangan," tutur Rikrik.

Dalam pandangan pemerintah, lima perusahaan di bawah naungan Wilmar Group dan 27 produsen migor lain telah bersepakat dalam penetapan harga yang bakal diterapkan di pasar domestik.

Menurut Rikrik, banyaknya jumlah terlapor dalam kasus ini membuat kartel penetapan harga menjadi sangat sulit, atau bahkan tidak mungkin dilakukan. Terlebih, terdapat sejumlah perusahaan yang berada di luar asosiasi produsen minyak nabati.  

Karenanya, bukan karena praktik kartel, masalah utama dalam industri migor disebut Rikrik justru muncul dari intervensi pasar yang dilakukan oleh pemerintah secara tidak konsisten, dengan kebijakan yang kerap berubah-ubah.

"Migor yang sebelumnya diperdagangkan secara bebas melalui mekanisme pasar, berubah menjadi pasar yang diregulasi pemerintah. Dengan begitu, hukum persaingan sudah tidak lagi relevan, karena segala interaksi dalam ekosistem migor nasional sudah diatur secara langsung dan ketat oleh pemerintah," tegas Rikrik. (TSA)

SHARE