ECONOMICS

Banyak Pekerja Putus Kontrak Jadi Alasan UMP Jabar Hanya Naik 7,88 Persen

Agung Bakti Sarasa 02/12/2022 01:01 WIB

Pemprov Jawa Barat (Jabar) membeberkan alasan menaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023 sebesar 7,88 persen menjadi Rp1.986.670,17.

Banyak Pekerja Putus Kontrak Jadi Alasan UMP Jabar Hanya Naik 7,88 Persen. (Foto: MNC Media).

IDXChannel - Pemprov Jawa Barat (Jabar) membeberkan alasan menaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023 sebesar 7,88 persen menjadi Rp1.986.670,17. Kenaikan UMP 2023 tersebut diklaim dapat menyelamatkan dunia usaha dan buruh. 

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jabar, Taufik Garsadi mengatakan, sebelum menetapkan UMP yang tercantum dalam Surat Keputusan Nomor 561/kep/752/Kesra tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Barat Tahun 2023, Gubernur Jabar telah mencermati situasi yang ada.

"Gubernur melihat Jawa Barat ini rentan soal upah luar biasa. Di sisi lain, saat ini banyak perusahaan padat karya yang berorientasi ekspor tengah mendapat tekanan ekonomi global," kata Taufik dalam keterangannya, Kamis (30/11/2022).

"Banyak sekali pabrik terutama di Bogor, Purwakarta, Sukabumi mengurangi pekerja, bukan PHK, kebanyakan buruh kontrak tidak diperpanjang. Data kami, Januari sampai Oktober 2022 ada sekitar 130.000 pekerja kontrak tidak diperpanjang," sambung Taufik. 

Namun, di sisi lain, banyak pula perusahaan yang mampu bertahan, bahkan melakukan ekspansi ke luar negeri. Oleh karenanya, jika memakai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, maka sejumlah kabupaten yang upahnya sudah tinggi, seperti Kabupaten Bekasi, Kabupaten Bogor, Kabupaten Purwakarta, hingga Kabupaten Karawang tidak akan bisa naik lagi.

"Kemudian yang lain paling tinggi tiga persen, ini akan menjadi beban bagi para pekerja karena inflasi 2022 sudah di atas lima persen. Maka, kemungkinan akan menurunkan daya beli masyarakat. Dampaknya pasti pada pertumbuhan ekonomi, apalagi 2023 belum ada pencerahan terkait situasi ekonomi," papar Taufik. 

Taufik menganggap, kenaikan sebesar 7,88 persen merupakan  jalan tengah. Saat menerima audiensi 40 perwakilan serikat pekerja sebelum penetapan UMP, kata Taufik, Gubernur Jabar didorong menaikkan upah hingga 12 persen. Di mana serikat pekerja mendasarkan pada perhitungan inflasi 6,12 persen dan pertumbuhan ekonomi 5 persen. 

Taufik menilai, saat pertemuan, Gubernur Jabar enggan terjebak melahirkan sebuah keputusan yang bernuansa politis atau pencitraan. 

"Kalau naik tanpa dasar, percuma saja. Jadi hanya konsumsi politis, sekadar lip service. Oleh karena itu, Gubernur memakai Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 karena sudah mencermati hitungannya," terangnya. 

Meski perhitungan UMP menggunakan Permenaker rawan digugat, namun Taufik yakin, dengan langkah yang diambil Gubernur Jabar, buruh tetap mendapatkan kenaikan upah. 

Taufik juga mengatakan, meski jalannya persidangan akan panjang, namun keputusan terkait Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2023 tetap harus dipatuhi perusahaan sebelum ada putusan final atau inkrah dari pengadilan. 

Dengan angka 7,88 persen, tambah Taufik, Gubernur Jabar memberikan kesempatan pada perusahaan-perusahaan yang di bawah tekanan untuk tetap bisa bertahan, sementara angka ini dinilai bisa membuat daya beli buruh bertahan. 

Selain itu, dengan kenaikan 7,88 persen, Gubernur Jabar juga ingin memastikan memberikan dukungan lebih adil bagi buruh lewat penyusunan keputusan gubernur terkait struktur skala upah. 

"Jadi keputusan UMP Jabar 2023 dan landasan yang dipakai adalah keberpihakan Gubernur pada buruh sekaligus menjaga dunia usaha di Jawa Barat," tandasnya. 

(FAY)

SHARE