ECONOMICS

Banyak Peserta BPJS Kesehatan Tak Bayar Iuran, Risiko Defisit Anggaran Mengintai

Maulina Ulfa - Riset 02/03/2023 17:34 WIB

Menurut data BPJS Kesehatan, mencatat terdapat sekitar 44 juta jumlah peserta yang tidak membayar iuran.

Banyak Peserta BPJS Kesehatan Tak Bayar Iuran, Risiko Defisit Anggaran Mengintai. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Persoalan iuran masih menjadi pekerjaan rumah bagi BPJS Kesehatan. Menurut data BPJS Kesehatan, mencatat terdapat sekitar 44 juta jumlah peserta yang tidak membayar iuran.

Seretnya iuran ini berpotensi menyebabkan BPJS Kesehatan mengalami kehilangan pendapatan paling sedikit Rp1,26 triliun setiap bulannya.

Asumsi ini berdasarkan perhitungan iuran peserta mandiri kelas III sebesar Rp42.000. Artinya, jumlah pendapatan ini kemungkinan menjadi lebih besar mengingat untuk kelas II iuran BPJS Kesehatan adalah Rp100.000 dan untuk kelas I sebesar Rp150.000.  

Adapun per Desember 2022, peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS Kesehatan terus meningkat lebih dari 248 juta jiwa. 

Persoalan iuran BPJS ini menyebabkan risiko serius, salah satunya ancaman defisit anggaran yang sempat menimpa BPJS Kesehatan dari 2014 hingga 2019.

Sebelumnya, riset dari LPEM UI (2019) yang dilakukan pada 1.200 peserta PBPU di 3 Depwil BPJS Kesehatan menemukan bahwa 30% peserta PBPU tidak membayar iuran secara rutin.

Hal ini disebabkan karena besarnya biaya iuran, banyaknya jumlah anggota keluarga, pendaftaran peserta hanya saat berkunjung ke rumah sakit, serta tidak stabilnya penghasilan karena musim.

Sebagai informasi, dalam BPJS sendiri terdapat empat jenis kepesertaan BPJS Kesehatan, yaitu Pekerja Penerima Upah (PPU), PD Pemda, Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP), serta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK).

Studi yang dilakukan lembaga Perkumpulan Prakarsa, berdasarkan perhitungan proyeksi defisit, jika tidak ada kenaikan iuran dan pendanaan alternatif selama 11 tahun (2019 - 2030), maka jumlah defisit akumulatif JKN-BPJS Kesehatan akan mencapai Rp 609 triliun pada tahun 2030.

Penelitian Prakarsa pada 2019 juga menyimpulkan beberapa penyebab defisit ini di antaranya:

  1. Besaran iuran yang tidak mampu menopang beban yang ada.
  2. Di sisi kepesertaan, peserta PBPU dan perluasan kepesertaan PPU masih belum optimal.
  3. Fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) belum berfungsi optimal
  4. Rujukan berjenjang di Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjut  (FKRTL) yang tidak efisien
  5. Pengelolaan keuangan BPJS kesehatan kurang transparan dan kurang akuntabel
  6. Peran pemerintah daerah belum optimal

Selama ini, BPJS Kesehatan bergantung pada iuran peserta sebagai sumber pemasukan utama yang mencakup 99 persen dari total pemasukan. Beban jaminan kesehatan dan operasional pelaksanaan BPJS kesehatan yang berkisar 105 –120 persen dari pendapatan iuran sehingga defisit tak terhindarkan.

Jika persoalan iuran tidak segera diselesaikan, bisa menyebabkan kejadian defisit kembali terjadi. BPJS Kesehatan sempat mengalami defisit anggaran pada periode 2014 hingga 2019. (ADF)

SHARE