ECONOMICS

Bappebti Kembali Blokir 109 Situs Perdagangan Berjangka

Rina Anggraeni 22/07/2021 14:50 WIB

Badan Pengawas Perdagangan BNerjangka Komoditi (Bappebti) kembali memblokir 109 situs web perdagangan berjangka yang tidak memiliki izin.

Bappebti Kembali Blokir 109 Situs Perdagangan Berjangka (FOTO: MNC Media)

IDXChannel - Kementerian Perdagangan melalui Badan Pengawas Perdagangan BNerjangka Komoditi (Bappebti) kembali memblokir 109 situs web perdagangan berjangka yang tidak memiliki izin.

Kepala Bappebti Indrasari Wisnu Wardhana mengatakan sejak Januari 2021, Bappebti bekerja sama dengan Kementerian  Komunikasi dan Informatika berhasil memblokir 622 situs web tanpa izin. Sikap tegas ini akan terus dilakukan agar masyarakat terlindungi dan mendapatkan pelayanan secara legal dari  transaksi perdagangan berjangka komoditi.


“Setiap pihak dalam melakukan kegiatan perdagangan berjangka di wilayah Negara Kesatuan  Republik Indonesia wajib memiliki izin dari Bappebti serta tunduk dan patuh pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Meskipun mengaku memiliki legalitas dari regulator luar negeri, semua penawaran di bidang perdagangan berjangka wajib memiliki izin dari Bappebti,” ujar Kepala Bappebti Indrasari Wisnu Wardhana di Jakarta, Kamis (22/7/2021)

Menurut Wisnu, Bappebti akan terus melakukan pemblokiran termasuk kepada situs-situs broker luar negeri yang tidak memiliki perizinan dari Bappebti. Pemerintah akan terus melindungi dan
memberikan kepastian hukum terhadap masyarakat Indonesia serta pelaku usaha di bidang PBK.


Bappebti secara rutin melakukan pengawasan dan pengamatan terhadap kegiatan usaha yang  dilakukan entitas-entitas yang bergerak di bidang PBK tanpa memiliki perizinan dari Bappebti.


"Halini dilakukan sebagai langkah pencegahan terhadap potensi kerugian masyarakat sebagai akibat  pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang PBK," katanya.

Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan dan Penindakan M. Syist mengungkapkan, secara garis besar, modus penawaran investasi itu berkedok investasi di bidang PBK dan penawaran kontrak berjangka yang dilakukan oleh pihak-pihak yang tidak memiliki izin usaha sebagai Pialang  Berjangka dari Bappebti. Masyarakat diimbau agar tidak mudah percaya dengan penawaran investasi yang menjanjikan  keuntungan tinggi tanpa memiliki risiko.


"Perdagangan berjangka dapat memberikan keuntungan
yang tinggi, namun juga dapat menderita kerugian yang sangat besar atau high risk high return.  Masyarakat diminta tidak mudah tergiur iming-iming pendapatan tetap (fixed income) maupun  pembagian keuntungan (profit sharing) dalam investasi PBK," tandasnya. (RAMA)

SHARE