sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Hati-hati Investasi Berjangka, Bappebti Blokir 273 Domain Tahun Ini

Economics editor Ferdi Rantung
18/04/2021 14:00 WIB
Bappebti kembali memblokir 105 domain situs web entitas di bidang perdagangan berjangka komoditi (PBK).
Hati-hati Investasi Berjangka, Bappebti Blokir 273 Domain Tahun Ini
Hati-hati Investasi Berjangka, Bappebti Blokir 273 Domain Tahun Ini

IDXChannel - Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) kembali memblokir 105 domain situs web entitas di bidang perdagangan berjangka komoditi (PBK). Sehingga sejak awal tahun total sudah 273 situs telah diblokir.

“Antusiasme masyarakat dalam bertransaksi di bidang PBK selama pandemi semakin meningkat. Untuk itu, pengawasan dan pengamatan perlu diperketat untuk mencegah adanya potensi kerugian masyarakat akibat penawaran iklan dan promosi di bidang PBK yang tidak berizin. Salah satu caranya dengan melakukan pembatasan agar situs-situs web dari entitas tak berizin tersebut tidak dapat diakses,” ujar Kepala Bappebti Sidharta Utama dalam keterangan persnya, Minggu (18/4/2021)

Berdasarkan Undang-Undang RI Nomor 10 Tahun 2011 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 32 Tahun 1997 Tentang Perdagangan Berjangka Komoditi, setiap pihak dilarang melakukan penawaran Kontrak Berjangka, Kontrak Derivatif Syariah, dan/atau Kontrak Derivatif Lainnya dengan atau tanpa kegiatan promosi, rekrutmen, pelatihan, seminar, dan/atau menghimpun dana margin, dana jaminan, dan/atau yang dipersamakan dengan itu untuk tujuan transaksi yang berkaitan dengan perdagangan berjangka kecuali memiliki izin dari Bappebti.

Dengan demikian, pemblokiran domain situs web entitas di bidang PBK tak berizin Bappebti memiliki dasar hukum yang kuat, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang PBK.

Melalui Peraturan Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 83/BAPPEBTI/Per/06/2010 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Promosi Atau Iklan, Pelatihan, dan Pertemuan di Bidang Perdagangan Berjangka Komoditi, dinyatakan dengan jelas bahwa setiap pihak yang berkedudukan hukum di Indonesia dan/atau luar negeri yang belum memperoleh izin usaha dari Bappebti sebagai Bursa Berjangka, Lembaga Kliring Berjangka, Pialang Berjangka, Penasihat Berjangka, Penasihat Berjangka atau Pengelola Sentra Dana Berjangka dilarang melakukan kegiatan usaha perdagangan berjangka antara lain melalui promosi atau iklan, pelatihan dan pertemuan mengenai perdagangan berjangka di Indonesia.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement