IDXChannel - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperoleh tambahan wewenang baru untuk melakukan pengaturan dan pengawasan aset kripto serta derivatif keuangan di pasar modal. Sebelumnya, tugas ini diemban oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).
Pengalihan tugas ini merupakan amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) yang diperkuat dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2024. Proses tersebut paling lambat dilakukan 24 bulan sejak UU P2SK diundangkan.
Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar mengatakan, pengalihan ini merupakan upaya untuk menjaga stabilitas sistem keuangan dan pendalaman pasar keuangan agar lebih terintegrasi. Selain itu, langkah ini diharapkan menjaga kepercayaan masyarakat sehingga dapat memberikan implikasi positif bagi pengembangan industri di sektor keuangan.
“Industri derivatif keuangan dengan underlying efek dan Aset Keuangan Digital termasuk aset kripto yang diawasi Bappebti selama ini sudah berjalan, sehingga akan diupayakan transisi tugas pengaturan dan pengawasan dengan seamless untuk menghindari gejolak di pasar,” kata Mahendra, Sabtu (11/1/2025).
Dalam proses persiapan pengalihan pengaturan, Bappebti bersama OJK juga saling berkoordinasi dalam aspek pengaturan, penyiapan infrastruktur pengawasan, penyelenggaraan diskusi pengembangan pengawasan, serta peningkatan literasi kepada masyarakat. Koordinasi tersebut melibatkan sejumlah pihak terkait di antaranya kementerian/lembaga, industri, dan para penyelenggara.