sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Sah, Perdagangan Aset Kripto Kini Diawasi OJK

Market news editor Rahmat Fiansyah
11/01/2025 19:10 WIB
Bappebti resmi mengalihkan tugas pengaturan dan pengawasan aset derivatif keuangan dan keuangan digital termasuk aset kripto kepada OJK dan BI.
Bappebti resmi mengalihkan tugas pengaturan dan pengawasan aset derivatif keuangan dan keuangan digital kepada OJK dan BI. (Foto: Dok. Kemendag)
Bappebti resmi mengalihkan tugas pengaturan dan pengawasan aset derivatif keuangan dan keuangan digital kepada OJK dan BI. (Foto: Dok. Kemendag)

IDXChannel - Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) resmi mengalihkan tugas pengaturan dan pengawasan aset derivatif keuangan dan keuangan digital termasuk aset kripto kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI). 

Pengalihan tugas pengaturan dan pengawasan ini ditandai dengan penandatanganan Berita Acara Serah Terima (BAST) dan Nota Kesepahaman (NK) di Kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta, Jumat (10/1/2025). Sejumlah pejabat yang hadir di antaranya Menteri Perdagangan, Budi Santoso, Plt Kepala Bappebti, Tommy Andana, Deputi Gubernur Senior BI, Destry Damayanti, dan Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar.

Mendag mengatakan, pengalihan tugas pengaturan dan pengawasan ini dilakukan untuk memberikan kepastian hukum bagi sektor keuangan digital dan derivatif keuangan. Kemendag akan mendukung transisi pengalihan dapat berlangsung secara transparan dan memberikan keamanan bagi pelaku pasar maupun pelaku ekonomi.

“Kami yakin langkah ini akan membawa manfaat jangka panjang bagi sektor keuangan dan pasar fisik aset kripto di Indonesia,” ujarnya lewat keterangan resmi, Sabtu (11/1/2025).

Tugas pengaturan dan pengawasan yang dialihkan dari Bappebti ke OJK meliputi Aset Keuangan Digital (AKD) termasuk aset kripto seperti Bitcoin serta derivatif keuangan di pasar modal. Sementara pengalihan ke BI meliputi derivatif keuangan dengan underlying yang meliputi instrumen di Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing (PUVA).

Halaman : 1 2 3 4 5
Advertisement
Advertisement