sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Sah, Perdagangan Aset Kripto Kini Diawasi OJK

Market news editor Rahmat Fiansyah
11/01/2025 19:10 WIB
Bappebti resmi mengalihkan tugas pengaturan dan pengawasan aset derivatif keuangan dan keuangan digital termasuk aset kripto kepada OJK dan BI.
Bappebti resmi mengalihkan tugas pengaturan dan pengawasan aset derivatif keuangan dan keuangan digital kepada OJK dan BI. (Foto: Dok. Kemendag)
Bappebti resmi mengalihkan tugas pengaturan dan pengawasan aset derivatif keuangan dan keuangan digital kepada OJK dan BI. (Foto: Dok. Kemendag)

Deputi Gubernur Senior BI, Destry Damayanti menyambut baik peralihan tugas pengaturan dan pengawasan Derivatif Keuangan PUVA dari Bappebti. Guna memperkuat upaya pendalaman dan pengembangan pasar keuangan, tentu BI membutuhkan kerja sama dan sinergi erat bersama otoritas lainnya.

Destry menekankan, meski tugas pengaturan dan pengawasan Derivatif PUVA merupakan tugas baru yang belum pernah ada di BI sebelumnya, peralihan tugas ini memberikan peluang bagi BI untuk memperluas instrumen-instrumen keuangan yang dapat dimanfaatkan untuk mendukung pelaksanaan tugas BI di bidang moneter dan pendalaman PUVA. 

Besarnya potensi pasar Derivatif PUVA dapat dimanfaatkan sebagai alternatif instrumen hedging yang pada akhirnya turut berkontribusi positif bagi pendalaman PUVA dan mendukung stabilitas di tengah tingginya ketidakpastian global saat ini. 

"Ke depannya, Bank Indonesia akan melanjutkan upaya pengembangan derivatif PUVA yang telah dilakukan Bappebti. Kami yakin dengan usaha dan sinergi yang kuat, pasar keuangan Indonesia akan semakin dalam, kredibel, dan mendukung langkah bersama menuju Indonesia Emas 2045," katanya.

Lebih lanjut, BI akan memastikan pasar Derivatif PUVA dan pengembangannya sejalan dan mendukung pelaksanaan tugas BI dalam pengembangan pasar keuangan sebagaimana tercantum dalam Blueprint Pendalaman Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing (BPPU) 2030. 

Halaman : 1 2 3 4 5
Advertisement
Advertisement