sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Bappebti Dukung Peralihan Pengawasan Aset Kripto ke OJK dan BI

Market news editor Rahmat Fiansyah
31/12/2024 15:30 WIB
Bappebti mendukung peralihan pengawasan produk derivatif keuangan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI).
Bappebti mendukung peralihan pengawasan produk derivatif keuangan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI). (Foto: Dok. Kemendag)
Bappebti mendukung peralihan pengawasan produk derivatif keuangan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI). (Foto: Dok. Kemendag)

IDXChannel - Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) mendukung peralihan pengawasan produk derivatif keuangan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI). Salah satu produk derivatif keuangan itu yakni aset kripto.

Plt Kepala Bappebti, Tommy Andana menyebut, dukungan itu diberikan dalam bentuk penerbitan Surat Edaran (SE) Nomor 347 Tahun 2024 yang merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

Tommy menegaskan, SE ini adalah bagian dari upaya Bappebti untuk memberikan kepastian hukum yang lebih jelas dan memastikan kelancaran peralihan tugas yang penting ini. Bappebti juga berkomitmen untuk mendukung transisi yang berlangsung secara transparan dan terorganisasi sesuai ketentuan UU yang baru saja diberlakukan. 

"Kami yakin bahwa langkah ini akan membawa manfaat jangka panjang bagi sektor keuangan dan pasar fisik aset kripto di Indonesia," katanya lewat keterangan resmi dikutip Selasa (31/12/2024).

Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan dan Penindakan Bappebti, Aldison menambahkan, Bappebti berupaya agar proses transisi ini berjalan dengan lancar. Dia menegaskan komitmen untuk memastikan proses peralihan pengaturan dan pengawasan dilakukan dengan penuh perencanaan, tersistematis, dan berjalan dengan lancar.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement